Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi, disingkat UKP3R atau UKP-PPR, adalah sebuah lembaga yang dibentuk PresidenSusilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah Rapat Terbatas pada 26 Oktober2006.[1]Marsilam Simandjuntak ditunjuk sebagai kepalanya. UKP3R berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden. UKP3R bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi, sehingga mencapai sasaran, dengan penyelesaian yang penuh. Prioritas pelaksanaan tugas UKP3R adalah perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya, pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM, dan perbaikan penegakan hukum. Pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY, UKP3R diubah menjadi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Kontroversi
Pembentukan UKP3R menghasilkan banyak kontroversi di antaranya isu tidak dilibatkan Wakil PresidenJusuf Kalla dalam pembentukannya.