Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (disingkat BRR) adalah nama singkat dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Badan ini didirikan pada tanggal 16 April 2005, berdasarkan mandat yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2005 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tanggal 29 April 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2005 menjelaskan tentang struktur organisasi dan mekanisme BRR.
Badan tersebut mempunyai staf penuh waktu dan dua badan pengawas. BRR beroperasi selama 4 tahun dan berkantor pusat di Banda Aceh dengan kantor cabang di Nias dan kantor perwakilan di Jakarta.
Badan ini diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto. Dewan Pengarah yang terdiri dari 17 orang diketuai oleh Menko Polhukam Widodo AS. Ketua Dewan Pengawas yang berjumlah sembilan dipimpin Prof. Dr. Abdullah Ali.
Pada tanggal 17 April 2009, BRR Aceh-Nias resmi dibubarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1]
Lihat pula
Pranala luar
Referensi