Dewan Buku Nasional

Dewan Buku Nasional
DBN
Gambaran umum
SingkatanDBN
Didirikan13 September 1999
Dasar hukum pendirianKeppres Nomor 110 Tahun 1999[1]
Dibubarkan4 Desember 2014
Dasar hukum pembubaranPerpres Nomor 176 Tahun 2014[2]
Lembaga sebelumnyaBadan Pertimbangan dan Pengembangan Buku Nasional (1978–1999)
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Struktur
Ketua UmumPresiden Republik Indonesia
Ketua Harian/ Wakil Ketua UmumMenteri Pendidikan dan Kebudayaan
SerketarisKepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Buku Nasional adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia di bidang pendidikan, yang membantu Pemerintah dalam merumuskan kebijakan di bidang perbukuan. Lembaga ini dibentuk pada 13 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie

Tugas dan fungsi

Dewan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskankebijakan dan strategi dalam pengembangan perbukuan, minat dan kegemaran baca tulis masyarakat serta kemampuan sumber daya manusia perbukuan.[1]

Dewan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dan strategi pengembangan:[1]

  • industri dan distribusi buku;
  • minat dan kegemaran baca tulis masyarakat;
  • kemampuan sumberdaya manusia di bidang perbukuan;
  • pengumpulan dan pengkajian data dan informasi di bidang perbukuan;
  • kerjasama luar negeri di bidang perbukuan;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perbukuan.

Susunan organisasi

Dewan Buku Nasional dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Umum, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua Umum. Sekretarisnya dijabat oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.[1]

Adapun anggotanya terdiri dari beberapa menteri, pejabat setingkat menteri dan perwakilan dari beberapa asosiasi. Menteri yang menjadi anggota yakni (1) Menteri Dalam Negeri; (2) Menteri Agama; (3) Menteri Kehakiman; (4) Menteri Keuangan; (5) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; (6) Menteri Penerangan; (7) Menteri Negara PerencanaanPembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (8) Gubernur Bank Indonesia

Sedangkan perwakilan asosiasi yang menjadi anggota terdiri dari (9) Wakil Asosiasi Pengarang; (10) Wakil Asosiasi Penerjemah; (11) Wakil Asosiasi Penyunting; (12) Wakil Asosiasi Ilustrator; (13) Wakil Asosiasi Penerbit; (14) Wakil Asosiasi Percetakan; (15) Wakil Asosiasi Toko Buku; (16) Wakil Asosiasi Pembaca; (17) Wakil Asosiasi Konsumen;

Dalam pelaksanaannya anggota Dewan Buku Nasional dibantu pelaksana harian, yang terdiri dari

  • Ketua Harian: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Wakil Ketua Harian I : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Wakil Ketua Harian II : Wakil dari asosiasi;
  • Sekretaris I : Kepala Pusat Perbukuan;
  • Sekretaris II : Wakil dari asosiasi;
  • Kelompok Kerja

Pembubaran

Dewan Buku Nasional pada tahun 2014 dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 bersama 9 lembaga nonstruktural lainnya oleh Presiden Joko Widodo.[2] Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pertimbangan pembubaran tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.[3]

Referensi

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia