Dewan Buku Nasional adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia di bidang pendidikan, yang membantu Pemerintah
dalam merumuskan kebijakan di bidang perbukuan. Lembaga ini dibentuk pada 13 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie
Tugas dan fungsi
Dewan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskankebijakan dan strategi dalam pengembangan perbukuan, minat dan
kegemaran baca tulis masyarakat serta kemampuan sumber daya manusia perbukuan.[1]
Dewan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dan strategi pengembangan:[1]
industri dan distribusi buku;
minat dan kegemaran baca tulis masyarakat;
kemampuan sumberdaya manusia di bidang perbukuan;
pengumpulan dan pengkajian data dan informasi di bidang perbukuan;
kerjasama luar negeri di bidang perbukuan;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perbukuan.
Susunan organisasi
Dewan Buku Nasional dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Umum, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua Umum. Sekretarisnya dijabat oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.[1]
Adapun anggotanya terdiri dari beberapa menteri, pejabat setingkat menteri dan perwakilan dari beberapa asosiasi. Menteri yang menjadi anggota yakni (1) Menteri Dalam Negeri; (2) Menteri Agama; (3) Menteri Kehakiman; (4) Menteri Keuangan; (5) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; (6) Menteri Penerangan; (7) Menteri Negara PerencanaanPembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (8) Gubernur Bank Indonesia
Sedangkan perwakilan asosiasi yang menjadi anggota terdiri dari (9) Wakil Asosiasi Pengarang; (10) Wakil Asosiasi Penerjemah; (11) Wakil Asosiasi Penyunting; (12) Wakil Asosiasi Ilustrator; (13) Wakil Asosiasi Penerbit; (14) Wakil Asosiasi Percetakan; (15) Wakil Asosiasi Toko Buku; (16) Wakil Asosiasi Pembaca; (17) Wakil Asosiasi Konsumen;
Dalam pelaksanaannya anggota Dewan Buku Nasional dibantu pelaksana harian, yang terdiri dari
Ketua Harian: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Wakil Ketua Harian I : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
Wakil Ketua Harian II : Wakil dari asosiasi;
Sekretaris I : Kepala Pusat Perbukuan;
Sekretaris II : Wakil dari asosiasi;
Kelompok Kerja
Pembubaran
Dewan Buku Nasional pada tahun 2014 dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 bersama 9 lembaga nonstruktural lainnya oleh Presiden Joko Widodo.[2] Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pertimbangan pembubaran tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.[3]