Dewan Ketahanan Pangan adalah Lembaga Nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Tugas Dewan Ketahanan Pangan terbut meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.[1]
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dewan Ketahanan Pangan terdiri dari
- Ketua: Presiden RI
- Ketua Harian: Menteri Pertanian
- Sekretaris: Kepala Badan Ketahanan Pangan
- Anggota:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Negara Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Pembubaran
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Dewan Ketahanan Pangan telah dibubarkan.[2] Perpres ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 November 2020.
Referensi