Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (disingkat LKP2KS Paca) adalah lembaga non struktural Indonesia yang mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Lembaga ini didirikan pada 25 Juni 1983 oleh Presiden Soeharto dengan nama Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita, kemudian pada 19 Juli 1999 lembaga ini dibentuk kembali oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dengan nama Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
Susunan Organisasi
Pada tahun 1983 hingga 1999, keanggotaan lembaga ini terdiri dari pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri dan wakil-wakil organisasi penyandang cacat, dengan rincian:
Ketua: Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial
Sekretaris: Direktur Rehabilitasi Penderita Cacat Departemen Sosial
Anggota:
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan
Wakil dari Korps Cacat Veteran Republik Indonesia
Wakil-wakil dari Organisasi Sosial Penderita Cacat
Sedangkan tahun 1999, keanggotaan lembaga ini terdiri dari menteri dan perwakilan organisasi penyandang cacat, dengan Menteri Sosial sebagai Ketuanya. Berikut rinciannya:
Ketua: Menteri Sosial (Menteri Negara Masalah-Masalah Kemasyarakatan pada Oktober 1999 – Agustus 2000)
Anggota:
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Tenaga Kerja (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2000–2014);
Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan mulai tahun 2004);
Menteri Kesehatan;
Menteri Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah (Menteri Koperasi dan UKM mulai tahun 2004);
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia;
Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial;
Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia;
Para Ahli di bidang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
Tokoh Masyarakat.
Pembubaran
Lembaga LKP2KS dibubarkan pada 4 Desember 2014 oleh Presiden Joko Widodo. Fungsinya dialihkan ke Kementerian Sosial.[3]