Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
LKP2KS Paca
Gambaran umum
SingkatanLKP2KS Paca
Didirikan
  • 25 Juni 1983 (sebagai Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat)
  • 19 Juli 1999 (sebagai Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
Dasar hukum pendirian
  • Keppres No. 39 Tahun 1983[1]
  • Keppres No. 83 Tahun 1999[2]
Dibubarkan4 Desember 2014
Dasar hukum pembubaranPerpres Nomor 176 tahun 2014[3]
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Sosial
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (disingkat LKP2KS Paca) adalah lembaga non struktural Indonesia yang mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Lembaga ini didirikan pada 25 Juni 1983 oleh Presiden Soeharto dengan nama Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita, kemudian pada 19 Juli 1999 lembaga ini dibentuk kembali oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dengan nama Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Susunan Organisasi

Pada tahun 1983 hingga 1999, keanggotaan lembaga ini terdiri dari pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri dan wakil-wakil organisasi penyandang cacat, dengan rincian:

  • Ketua: Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial
  • Sekretaris: Direktur Rehabilitasi Penderita Cacat Departemen Sosial
  • Anggota:
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan
    • Wakil dari Korps Cacat Veteran Republik Indonesia
    • Wakil-wakil dari Organisasi Sosial Penderita Cacat

Sedangkan tahun 1999, keanggotaan lembaga ini terdiri dari menteri dan perwakilan organisasi penyandang cacat, dengan Menteri Sosial sebagai Ketuanya. Berikut rinciannya:

  • Ketua: Menteri Sosial (Menteri Negara Masalah-Masalah Kemasyarakatan pada Oktober 1999 – Agustus 2000)
  • Anggota:
    • Menteri Dalam Negeri;
    • Menteri Pekerjaan Umum;
    • Menteri Perhubungan;
    • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Menteri Tenaga Kerja (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2000–2014);
    • Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan mulai tahun 2004);
    • Menteri Kesehatan;
    • Menteri Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah (Menteri Koperasi dan UKM mulai tahun 2004);
    • Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia;
    • Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial;
    • Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia;
    • Para Ahli di bidang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
    • Tokoh Masyarakat.

Pembubaran

Lembaga LKP2KS dibubarkan pada 4 Desember 2014 oleh Presiden Joko Widodo. Fungsinya dialihkan ke Kementerian Sosial.[3]

Referensi

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia