Sahandhap Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Pakubuwana Senapati ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Ingkang Jumeneng kaping Tiga Welas ing Nagari Surakarta Hadiningrat
Sri Susuhunan Pakubuwana XIII (disingkat sebagai PB XIII, bahasa Jawa: ꦱꦿꦶꦱꦸꦱꦸꦲꦸꦤꦤ꧀ꦥꦏꦸꦧꦸꦮꦤꦏꦥꦶꦁꦠꦶꦒꦮꦺꦭꦱ꧀; lahir 28 Juni 1948) adalah SusuhunanSurakarta kedua belas yang bertakhta sejak tahun 2004. Gelar Pakubuwana XIII awalnya diklaim oleh dua pihak, setelah wafatnya Susuhunan Pakubuwana XII tanpa putra mahkota yang jelas karena ia tidak memiliki permaisuri, maka dua putra Pakubuwana XII dari ibu yang berbeda saling mengakui takhta ayahnya.
Putra yang tertua, KGPH. Hangabehi, oleh keluarga didaulat sebagai penguasa keraton dan KGPH. Tejowulan menyatakan keluar dari keraton; dua-duanya mengklaim pemangku takhta yang sah, dan masing-masing menyelenggarakan acara pemakaman ayahnya secara terpisah. Akan tetapi, konsensus keluarga telah mengakui bahwa Hangabehi yang diberi gelar Pakubuwana XIII.
Konflik Raja Kembar tersebut berlangsung selama sekitar delapan tahun, hingga pada tahun 2012 dualisme kepemimpinan di Kasunanan Surakarta akhirnya usai setelah KGPH. Tejowulan mengakui gelar Pakubuwana XIII menjadi milik KGPH. Hangabehi dalam sebuah rekonsiliasi resmi yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Surakarta bersama DPR-RI, dan KGPH. Tejowulan sendiri menjadi mahapatih (kemudian mahamenteri) dengan gelar Kangjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung.[1][2]
Kehidupan
Dalam buku Mas Behi: Angger-Angger dan Perubahan Zaman yang diterbitkan Yayasan Pawiyatan Kabudayan Keraton Surakarta tahun 2004 menyebutkan, dari seorang garwa ampilSusuhunan Pakubuwana XII bernama KRAy. Pradapaningrum, telah lahir seorang anak lelaki tertua pada Senin, 28 Juni1948, dengan nama GRM. Suryadi. Karena sakit-sakitan, neneknya yang permaisuri Susuhunan Pakubuwana XI bernama GKR. Pakubuwana, mengganti nama sang cucu menjadi GRM. Suryo Partono (bahasa Jawa: Gusti Raden Mas Surya Partana) seperti lazimnya masyarakat kebanyakan mengikuti petuah spiritual dalam adat Suku Jawa. Ketika sudah dewasa dan Pakubuwana XII bersama seluruh komunitas keraton berada di alam republik, pada tahun 1979paugeran atau pranata adat lalu menetapkan GRM. Suryo Partono yang merupakan putra laki-laki tertua berhak menyandang nama Hangabehi dengan gelar Kangjeng Gusti Pangeran Harya. Artinya, dia adalah seorang pangeran tertua yang disiapkan menjadi calon penerus takhta.
Dalam pemerintahan Kasunanan Surakarta, KGPH. Hangabehi pernah menjabat sebagai PangagengMuseum Keraton Surakarta dan berbagai jabatan penting lainnya. Ia juga mendapat anugerah Bintang Sri Kabadya I oleh Pakubuwana XII atas jasa-jasanya dalam mengatasi musibah kebakaran yang melanda Keraton Surakarta tahun 1985. Dari seluruh putra-putri Pakubuwana XII, hanya Hangabehi yang pernah memperoleh bintang kehormatan tersebut.[3] Untuk karier di luar keraton, Hangabehi pernah bekerja di Caltex Pacific Indonesia, Riau, sebelum akhirnya pindah ke Jakarta.[3][4] Selain menerima beberapa anugerah tertinggi dari beberapa lembaga institusi dalam negeri maupun negara asing, Hangabehi juga mendapat gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Global (GULL, Amerika Serikat). Kegemaran kesehariannya pun tak berbeda dengan orang kebanyakan di luar keraton. Hangabehi, selain hobi bermain keyboard dan berbagai alat musik lainnya, juga pernah aktif di Organisasi Amatir Radio Indonesia.[4]
Padahal, sebelumnya dalam rapat Forum Komunikasi Putra-Putri (FKPP) Pakubuwana XII yang berlangsung 10 Juli2004, menetapkan bahwa putra tertua Pakubuwana XII, KGPH. Hangabehi, yang berhak menjadi raja selanjutnya, dan memilih tanggal penobatan Hangabehi sebagai raja pada 10 September2004.[6] Namun pada awal September2004, secara tiba-tiba KGPH. Tejowulan bersama para pendukungnya menyerbu dan mendobrak pintu Keraton Surakarta. Keributan ini bahkan sempat menimbulkan beberapa orang luka-luka, termasuk para bangsawan dan abdi dalem yang saat itu berada di dalam keraton. Atas kejadian tersebut, K.P. Edy Wirabumi (suami GKR. Wandansari) selaku ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta didampingi beberapa orang kuasa hukum bahkan melaporkan para pendukung Tejowulan ke Polresta Surakarta atas dasar perusakan cagar budaya di lingkungan keraton.[7]
Akhirnya pada 10 September2004, KGPH. Hangabehi tetap dinobatkan sebagai raja oleh para pendukungnya di Keraton Surakarta. Kehadiran tiga sesepuh keraton, yaitu Brigjen. Prof. GPH. Harya Mataram, S.H., BKPH. Prabuwinata, dan GRAy. Panembahan Bratadiningrat, yang merestui KGPH. Hangabehi menjadi Pangeran Adipati Anom di Dalem Ageng Prabasuyasa, merupakan salah satu legitimasi bertakhtanya Hangabehi sebagai raja baru Kasunanan Surakarta. Ketiga sesepuh keraton tersebut juga berkenan mengawal Hangabehi ketika berjalan menuju ke Bangsal Manguntur Tangkil di Kompleks Sitihinggil Lor untuk menyaksikan dan merestui penobatan Hangabehi sebagai Susuhunan Pakubuwana XIII, berikut disaksikan oleh sejumlah putra-putri dalem, para cucu Susuhunan Pakubuwana XII (wayah dalem), para bangsawan dan pejabat keraton (sentana dalem), para abdi dalem, para duta besar negara asing, utusan-utusan dari kerajaan-kerajaan di Indonesia, serta masyarakat.[8]
Riwayat Pemerintahan
Rekonsiliasi dengan KGPH. Tejowulan
Rekonsiliasi damai antara KGPH. Hangabehi dan KGPH. Tejowulan berlangsung pada tahun 2012, atas prakarsa wali kota Surakarta saat itu, Joko Widodo.[9] Penandatanganan rekonsiliasi dilakukan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 4 Juni2012. Rekonsiliasi itu disaksikan berbagai pihak seperti Ketua DPR-RIMarzuki Alie, pimpinan Komisi II, IV, dan IX DPR-RI, perwakilan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Jawa TengahBibit Waluyo, Wali Kota SurakartaJoko Widodo, dan lainnya.[10] Rekonsiliasi menyepakati bahwa KGPH. Tejowulan bersedia melepas gelar Pakubuwana XIII. Selanjutnya, Tejowulan mendapat gelar Kangjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung,[1] dan gelar Susuhunan Pakubuwana XIII secara tunggal menjadi milik KGPH. Hangabehi.
Pada awalnya, rekonsiliasi damai tersebut sempat ditentang oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta yang dipimpin oleh GKR. Wandansari (Gusti Moeng).[11] Saat pelaksanaan upacara Tingalan Dalem Jumenengan (peringatan kenaikan takhta) Susuhunan Pakubuwana XIII yang ke-8 pada 15 Juni2012, kubu LDA yang terdiri dari beberapa orang putra-putri Pakubuwana XII dan Pakubuwana XIII bahkan sempat menghalangi rombongan kubu Tejowulan yang hendak memasuki Sasana Sewaka, hingga menyebabkan terjadinya keributan dan adu mulut antara putri tertua Pakubuwana XIII bersama salah seorang bibinya yang tergabung dalam kubu LDA, dengan salah satu pangeran dari kubu pendukung rekonsiliasi.[12] Meski demikian, upacara dapat dilangsungkan dengan kondusif dan KGPH. Tejowulan yang secara resmi diundang untuk menghadiri upacara tersebut diperkenankan duduk bersila di sebelah singgasana Pakubuwana XIII, yang selanjutnya ia melakukan sungkem di hadapan Pakubuwana XIII sebagai bentuk permohonan maaf.[11]
Konflik kembali terjadi pada 26 Agustus2013. GKR. Wandansari dan beberapa kerabat keraton yang tergabung di LDA memaksa masuk ke dalam Sasana Putra di kawasan Keraton Surakarta dan membuat kekacauan dengan membubarkan secara paksa acara halal bihalal sekaligus pengukuhan Tejowulan sebagai mahamenteri yang diadakan oleh Pakubuwana XIII.[2] Bahkan, pada malam harinya terjadi keributan susulan yang mengakibatkan pendobrakan pintu gerbang Sasana Putra oleh massa pendukung Pakubuwana XIII dan sebagian warga Baluwarti.[13] Usai mendobrak pintu Sasana Putra, massa berusaha menyelamatkan Pakubuwana XIII dan keluarganya yang dicurigai telah disandera oleh pihak LDA.[14] Setelah peristiwa tersebut, Pakubuwana XIII tidak dapat memasuki kawasan inti Keraton Surakarta dan memimpin beberapa upacara adat karena adanya penutupan beberapa akses dari kediamannya di Sasana Narendra menuju kawasan inti keraton.[15] Setelah TNI dan Kepolisian turun tangan serta adanya mediasi antara pihak Pakubuwana XIII dan Lembaga Dewan Adat,[16][17] pada bulan April2017 akhirnya Pakubuwana XIII dan Tejowulan bisa kembali masuk ke dalam keraton dan menyelenggarakan upacara Tingalan Dalem Jumenengan yang dihadiri oleh keluarga, abdi dalem, perwakilan masyarakat, dan beberapa pejabat tinggi pemerintahan.[18]
Peran sebagai raja Surakarta
Sejak dinobatkan menjadi raja Kasunanan Surakarta pada 10 September2004, Susuhunan Pakubuwana XIII telah berperan dan terlibat dalam berbagai peristiwa penting, khususnya mengenai posisinya sebagai kepala keluarga keraton dan yang dipertuan pemangku takhta adat, yang merupakan simbol dan pemimpin informal kebudayaanJawa khususnya budaya Jawa gagrag (gaya) Surakarta. Selain menyelenggarakan berbagai upacara adat dan acara besar keraton seperti labuhan, grebeg, sekaten, kirab malam 1 Sura, dan lain-lain,[19] Pakubuwana XIII juga melanjutkan tradisi pemberian gelar kebangsawanan atau kepangkatan (selain yang diberikan untuk keluarga keraton dan abdi dalem setara honoris causa kepada pejabat pemerintahan, anggota TNI dan Kepolisian, politisi, pengusaha, ulama, tenaga kependidikan, seniman dan budayawan, maupun masyarakat umum dari berbagai kalangan yang dianggap berprestasi, mempunyai perhatian terhadap pelestarian dan pengembangan budaya Jawa, atau memiliki jasa terhadap Keraton Surakarta dan Republik Indonesia.[20]
Dalam upacara Tingalan Dalem Jumenengan yang ke-18 pada 27 Februari2022 Susuhunan Pakubuwana XIII mengangkat KGPH. Purubaya, yang merupakan putra laki-lakinya yang lahir dari permaisuri, sebagai putra mahkota Kasunanan Surakarta dengan gelar KGPAA. (Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom) Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram.[31] Pengukuhan Purubaya sebagai putra mahkota tersebut disaksikan oleh kakak dan beberapa adik Pakubuwana XIII, kakak perempuan Purubaya, keluarga besar Keraton Surakarta yang hadir, para abdi dalem, dan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi pemerintahan serta perwakilan dari kerajaan-kerajaan di Indonesia dan masyarakat umum, termasuk Ketua DPD-RILa Nyalla Mattalitti, Ketua Dewan Pertimbangan PresidenWiranto dan Addatuang Sidenreng XXVFaisal Andi Sapada.[31][32]
Rekonsiliasi dengan GKR. Wandansari dan Lembaga Dewan Adat
Setelah Susuhunan Pakubuwana XIII bisa kembali memasuki kawasan inti Keraton Surakarta pada bulan April2017, beberapa bulan kemudian terjadi peristiwa pengusiran terhadap beberapa anggota keluarga keraton, termasuk GKR. Wandansari, GKR. Timoer, serta para kerabat yang tergabung dalam organisasi masyarakat Lembaga Dewan Adat (LDA), yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan perintah raja.[33][34] Insiden itu diikuti oleh penutupan dan penguncian kawasan inti keraton, termasuk pelataran Kedhaton dan Perpustakaan Sasana Pustaka yang selama bertahun-tahun telah menjadi kawasan yang terbuka untuk wisatawan atau masyarakat umum, khususnya para budayawan, pelajar dan akademisi. Tindakan penutupan keraton dan pengusiran kerabat tersebut mengakibatkan sebagian besar bangunan keraton menjadi terbengkalai dan rusak.[35][36]
Usai keluar dari keraton selama sekitar lima tahun, di bulan Desember2022, GKR. Wandansari bersama Lembaga Dewan Adat dan beberapa putra-putri Susuhunan Pakubuwana XIII yang terusir akhirnya bisa masuk kembali ke dalam keraton; mereka terpaksa menerobos masuk ke keraton karena terjadi insiden pencurian di kompleks Keputren, pada 17 Desember2022.[37][38] Pasca peristiwa tersebut, sempat terjadi konflik fisik antara beberapa kerabat keraton yang tergabung dalam LDA dan beberapa orang yang mengaku diutus oleh Susuhunan Pakubuwana XIII untuk menutup beberapa pintu utama keraton, hingga menyebabkan Polresta Surakarta turun tangan.[39] Meski pelaku pencurian pada akhirnya belum pernah berhasil ditangkap, GKR. Wandansari selaku ketua Lembaga Dewan Adat mengatakan bahwa tindakannya untuk kembali memasuki keraton adalah legal, serta bertujuan untuk kembali melaksanakan pelestarian adat dan kebudayaan di keraton yang sempat terhenti selama penutupan.[34][40] Karena mendapati banyak bangunan keraton yang terbengkai serta rusak parah, selain memperbaikinya secara swadaya, Lembaga Dewan Adat sempat menginisiasi gerakan Save Kraton yang diikuti oleh masyarakat umum dari berbagai kalangan, dengan banyak dari mereka mendaftarkan diri menjadi relawan untuk membersihkan dan memperbaiki lingkungan keraton yang terbengkalai.[41] Selanjutnya, kawasan pelataran Kedhaton juga kembali dibuka untuk wisatawan, usai ditutup selama beberapa tahun.[42][43]
Penyelesaian konflik antara Susuhunan Pakubuwana XIII dengan GKR. Wandansari dan Lembaga Dewan Adat akhirnya terjadi pada tanggal 3 Januari2023, usai kedua pihak berhasil dipertemukan dan dimediasi oleh KRAy. Herniatie Sriana Munasari (cucu dari R.P. Suroso, gubernur Jawa Tengah pertama) dan Polresta Surakarta.[44][45][46] Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di Sasana Narendra tersebut, hadir pula GKR. Pakubuwana dan putra mahkota.[44] Menindaklanjuti rekonsiliasi tersebut, Wali KotaGibran Rakabuming Raka mengundang Susuhunan Pakubuwana XIII dan GKR. Wandansari bersama beberapa kerabat keraton di Loji Gandrung (rumah dinas wali kotaSurakarta), pada tanggal 4 Januari2023.[47] Pada pertemuan itu, GKR. Wandansari menyatakan bahwa ia telah bersatu dengan Susuhunan Pakubuwana XIII dan siap bersama-sama melestarikan kebudayaan serta adat istiadat keraton.[48] Wali Kota Gibran juga menyatakan bahwa proses revitalisasi Keraton Surakarta dapat direalisasikan dan meminta seluruh kerabat keraton untuk berkomitmen dengan kesepakatan damai.[49][50]
1 Masuk ke dalam Daftar Benda Cagar Budaya yang Dilindungi Pemerintah Kota Surakarta, 2 Dicoret dari daftar karena usia pembangunan kurang dari 50 tahun Portal Surakarta ·Wikipedia:Buku/Surakarta