Terminal Larangan merupakan nama sebuah prasarana umum berupa terminal penumpang tipe B yang berada pada kawasan ibukota Kabupaten Sidoarjo.[1][2] Penjenamaan terminal ini beserta pasar induk disebelahnya sama-sama menggunakan nama desa tempat bangunan tersebut berdiri, yaitu Desa Larangan, yang berada pada perbatasan ibukota kabupaten dengan Kecamatan Candi.[3] Banyak jalur trayek moda angkutan umum seperti angkutan pedesaan, MPU antarkota dan bus aglomerasi mempunyai titik lintasan yang terpusat dari terminal ini.[4] Hal tersebut dikarenakan terminal seluas 9.700 m2 ini berada pada kawasan central business district (CBD), yang berdekatan dengan banyak fasilitas umum di Kecamatan Sidoarjo seperti pasar induk, pusat perbelanjaan, RSUD, stasiun kereta api, permukiman penduduk, kawasan industri, dsb.[5][6]
Sejak Januari 2017, terminal ini mulai dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) wilayah kerja Surabaya.[7][8][9] Sebelumnya, terminal ini masih dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo bersama terminal penumpang tipe C lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Krian, Porong, Taman, Sukodono, Gedangan, dan Wadungasri.[10][11] Sebelum diambilalih, terminal ini hanya mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp107 juta per tahun, yang sebagian besar diperoleh dari hasil retribusi dan tarif sewa 42 kios.[12]
Jaringan trayek MPU non bus
Angkutan pedesaan
Terminal Larangan menjadi titik singgah atau lintasan dari enam belas trayek angkutan pedesaan dengan tujuan ke berbagai kecamatan di sekitar ibukota Kabupaten Sidoarjo. Jenis kendaraan yang digunakan sebagian besar adalah kendaraan bermotor kapasitas dua belas penumpang seperti Suzuki Carry dan Daihatsu Zebra, sebagian lainnya menggunakan Toyota Kijang.[13][14] Berikut merupakan daftar jaringan trayek angkutan pedesaan yang beroperasi di terminal ini pada tahun 2006 dan 2020.[15][16]
Jaringan trayek angkutan pedesaan di Terminal Larangan.
Sampai tahun 2022, hanya empat rute trayek angkutan pedesaan yang masih beroperasi dari Terminal Larangan.[17][18][19] Umumnya, angkutan pedesaan tidak masuk ke area dalam terminal ini, tetapi hanya berhenti sejenak pada tepi jalan raya di depan gapura terminal (dekat bekas halte Trans Sidoarjo).
[20]
Larangan–Wonoayu–Krian
Larangan–Pilang–Tulangan
Larangan–Tanggulangin
Taman–Sukodono
MPU antarkota
Kendati tidak dilintasi moda bus antarkota, Terminal Larangan masih menjadi lintasan utama dari beberapa trayek MPU antarkota dengan menggunakan kendaraan Suzuki Carry atau Isuzu Elf (bison). Setidaknya terdapat dua jenis MPU antarkota yang dapat mudah ditemui, yaitu MPU carry trayek relasi Joyoboyo–Sidoarjo–Porong dan MPU elf/bison relasi Malang–Surabaya.[21][22] Kedua trayek ini mempunyai titik lintasan yang berhimpitan pada ruas jalan antara terminal ini sampai dengan Terminal Purabaya, DTC Wonokromo hingga Terminal Joyoboyo.[23][24] Kondisi tersebut seringkali menyebabkan terjadinya penumpukan unit MPU yang melintasi terminal ini pada pada jam-jam sibuk. Lebih lanjut, kondisi ini menjadikan waktu tunggu atau jarak antar pemberangkatan (headway) antar unit MPU antarkota dari terminal ini lebih singkat daripada angkutan pedesaan maupun bus aglomerasi eksisting.[25]
Bus aglomerasi
Sebagai terminal penumpang yang terletak di salah satu kawasan terdekat dengan ibukota Provinsi Jawa Timur, Terminal Larangan hanya diperuntukkan sebagai prasarana penunjang aktivitas mobilisasi dengan bus perkotaan pada kawasan aglomerasi saja. Terminal ini menjadi titik halte lintasan dan area parkir kendaraan (APK) dari beberapa rute bus aglomerasi Gerbangkertosusila yang menghubungkan kawasan ibukota Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya dan/atau Kabupaten Gresik. Sedangkan aktivitas bus antarkota sepenuhnya dipusatkan pada Terminal Purabaya, yang terletak tepat di perbatasan antara wilayah administrasi kedua wilayah tersebut.[26][27] Beberapa jenis bus aglomerasi yang beroperasi dari terminal ini antara lain bus kota reguler, Trans Sidoarjo dan Trans Jatim.[28][29][30] Sampai Agustus 2022, terdapat sebelas unit bus kota reguler dan 22 unit bus Trans Jatim yang terjadwal beroperasi dari terminal ini pada rentang waktu antara pukul 05.00–21.00 WIB.[31] Beberapa koridor atau trayek bus aglomerasi yang beroperasi di terminal ini per September 2022 adalah sebagai berikut.[32][33]
Jaringan trayek bus aglomerasi di Terminal Larangan (2022). [info 2]
^Jalan Sunandar Priyo Sudarmo merupakan ruas jalan arteri satu arah di ibukota Kabupaten Sidoarjo yang membentang dari arah selatan ke utara. Hal tersebut menjadikan seluruh angkutan umum yang mempunyai titik lintasan dari Terminal Larangan akan menyusuri beberapa prasarana umum di sepanjang jalan ini seperti Pasar Larangan, Terminal Larangan, Stasiun Sidoarjo hingga Halte Lemahputro. Pada arah sebaliknya (utara ke selatan), seluruh angkutan umum harus melintasi Jalan Mojopahit, yang terdapat beberapa prasarana umum seperti Sidoarjo Plaza, RSUD Sidoarjo dan Kampus I Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). Beberapa trayek juga tidak memasuki Terminal Larangan lagi pada arah sebaliknya.
^Sebelumnya, beberapa unit bus milik perusahaan otobus swasta seperti PO Eka, PO Arjuna Sakti, PO Menggala dan PO Dua Putra pernah dioperasikan sebagai bus kota reguler di Terminal Larangan. Saat ini, trayek dan unit bus milik perusahaan otobus tersebut sudah diakuisisi oleh PO Estraa Mandiri.
^Wahid Wahyudi (12 April 2015). "Permasalahan dan solusi peningkatan pelayanan terminal penumpang dan penimbangan kendaraan bermotor pasca pengalihan P3D berdasarkan amanat UU 23 Tahun 2014". Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
^Masliyah; Dudung Purwadi; Hera Widyastuti (2019). "Kompetisi pemilihan moda angkutan penumpang antara moda jalan raya (mikrolet/bison) dan moda jalan rel (KA Komuter) rute: Surabaya-Sidoarjo". Jurusan Manajemen Rekayasa Transportasi, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
^Sub Dinas Teknik Sarana dan Prasarana DLLAJ Provinsi Jawa Timur (2006). "Gambaran problematika transportasi angkutan umum di kawasan Surabaya Metropolitan Area". Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.