Suku Kubu atau Orang Rimba juga dikenal dengan Suku Anak Dalam merupakan penyebutan untuk masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dataran rendah di wilayah Sumatra Tengah khususnya Jambi.[1]
Penyebutan ini menggeneralisasi dua kelompok masyarakat yaitu Orang Rimba dan Suku Anak Dalam Batin Sembilan. Kubu berasal dari kata ngubu atau ngubun dari bahasa Melayu yang berarti bersembunyi di dalam hutan. Orang sekitar menyebut suku ini sebagai “Suku Kubu”. Namun, baik Orang Rimba maupun SAD Batin Sembilan tidak ada yang menyebut diri dan kelompok mereka sebagai Suku Kubu. Oleh karena itu, panggilan ini kurang disukai karena bermakna peyorasi atau menghina.[2]
Sebaran Orang Rimba di Jambi berada di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) yang secara geografis terletak antara 102° 30’ 00 - 102° 55’ 00 BT dan 1° 45’ 00 -2° 00’ 00 LS. Sebagian kecil ada di wilayah selatan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Orang rimba juga dapat ditemukan di hutan-hutan sekunder dan perkebunan kelapa sawit sepanjang jalan lintas Sumatra hingga ke batas Sumatera Selatan.[3] Populasi Orang Rimba menurut data Suvei Penduduk (SP) yang dilakukan oleh BPS Jambi yaitu sebanyak 3000 Jiwa.[4]
Sejarah
Menurut tradisi lisan suku Anak Dalam merupakan orang Maalau Sesat, yang lari ke hutan rimba di sekitar Air Hitam, Taman Nasional Bukit Duabelas. Mereka kemudian dinamakan Moyang Segayo. Tradisi lain menyebutkan mereka berasal dari wilayah Pagaruyung, yang mengungsi ke Jambi. Ini diperkuat kenyataan adat suku Anak Dalam punya kesamaan bahasa dan adat dengan suku Minangkabau, seperti sistem kekeluargaan matrilineal.[5] Kehidupan mereka seminomaden, dan berkelompok dengan sebutan “Tubo” yang dipimpin oleh seorang “Tumenggung” dan terdiri dari beberapa kepala keluarga. Biasanya pemilihan Tumenggung berdasarkan garis keturunan, tetapi sekarang siapapun bisa dipilih sebagai Tumenggung asalkan dinilai punya kapasitas.
Mata pencaharian
Mata pencahariannya kebanyakan adalah meramu hasil hutan dan berburu. Senjata yang digunakan antara lain lembing kayu, tombak bermata besi,dan parang, walaupun banyak yang dari mereka sekarang telah memiliki lahan karet dan pertanian lainnya. Untuk suku Anak Dalam Batin Sembilan yang tinggal menetap di daerah Sumatera Selatan terutama daerah rawas rupit dan musi lakitan, di sana banyak terdapat juga suku Anak Dalam yang menggantungkan hidup di persawitan, bahkan ada yang ‘mencuri’ hasil perusahaan sawit sekitar. Mereka seperti itu karena memegang prinsip dasar apa yang tumbuh dalam adalah milik mereka bersama. Namun, banyak juga suku Anak Dalam di daerah Musi dan Rawas yang menerima modernisasi termasuk penggunaan kendaraan bermotor dan senjata api rakitan (kecepek).
Kepercayaan
Mayoritas suku Anak Dalam menganut kepercayaan animisme atau kepercayaan kepada agama tradisional.[6] Akan tetapi, beberapa keluarga khususnya kelompok yang hidup di kawasan jalan lintas Sumatra telah beragama Kristen atau Islam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik provinsi Jambi tahun 2010, dari 3.205 jiwa orang Rimba yang tercatat, sebanyak 2.761 jiwa atau 86,15% menganut kepercayaan leluhur, kemudian sebanyak 333 jiwa (10,39%) menganut agama Kristen dan sebanyak 111 jiwa (3,46%) menganut agama Islam.[7]
Kebiasaan
Berburu
Kegiatan berburu adalah kegiatan mencari binatang buruan untuk pemenuhan konsumsi protein, ini dilakukan secara bersama-sama atau juga dengan seorang diri. Dengan menggunakan kujur, teruk, serampang orang rimba berjalan didalam hutan untuk mencari binatang buruan, yang sering menjadi sasaran buruan adalah Babi (bebi) atau kancil. Penggunaan kujur biasanya dilakukan pada saat musim-musim hujan. Pada saat itu binatang-binatang buruan banyak yang bertedu dibelukar yang membentuk seperti terowongan (Jermon). Pada saat itulah babi di tombak (di-kujur). Kegiatan berburu tidak hanya dilakukan dengan membawa alat-alat berburu tetapi juga dapat dengan membuat jerat (jorot) di dalam hutan yang dipandang banyak dilalui binatang seperti babi maupun rusa.[butuh rujukan]
Kegiatan berburu tidak hanya dilakukan di dalam hutan tetapi juga turun ke desa di dalam desa di antara tanaman sawit atau sungai-sungai besar di desa. Pada saat ini kujur tidak lagi dipandang efektif dalam mendapatkan binatang buruan, kontak sosial yang sering terjadi telah mengalihkan teknologi berburu kearah yang lebih efekttif. Senjata api rakitan atau yang lebih dikenal kecepak lebih efektif untuk berburu babi, kijang atau kancil sebagai pengganti dari kujur. Sementara alat yang masih tradisional yang sampai saat ini dipakai adalah Teru untuk menangkap kura-kura, serampang untuk menombak ikan di sungai-sungai serta jenis-jenis tuba tanaman yang digunakan untuk meracun ikan seperti tuba berisil (berupaka kulit batang), tuba gantung (berupakulit batang) yang kesemuanya itu diperoleh dari jenis tanaman di dalam hutan.
Meramu
Meramu adalah aktifitas orang rimba dalam mencari berbagai jenis tanaman baik untuk obat-obatan maupun untuk dikonsumsi atau dijual ke desa-desa sekitar hutan. Tanaman yang hanya digunakan untuk konsumsi sendiri seperti mencari gadung (bahasa rimba gedung). Ini adalah jenis tanaman umbi-umbian yang beracun. Dengan pengelolaan yang panjang rumit dan penuh ke hati-hatian Gedung dapat dikonsumsi sendiri. Jenis tanaman lainya adalah tanaman-tanaman obat seperti Pasak Bumi (Sempedu tano). Jenis tanaman ini berfungsi untuk mengobati penyakit malaria maupun demam. Masih banyak tanaman obat lainnya yang diramu untuk dijadikan obat-obatan di kalangan orang rimba. Orang rimba juga mencari mencari madu, rotan-rotan hutan dan jernang, untuk dijual.[8]
Bercocok tanam
Walaupun orang rimba dikenal sebagai masyarakat dengan pola hidup yang nomaden, bertani adalah bagian penting yang saat ini mereka kembangkan. Tentunya ada banyak yang melatar belakangi lahirnya aktifitas pertanian mereka. Memang sejak nenek moyang orang rimba mereka telah terbiasa dalam kegiatan pertanian dan ini dapat terlihat berbagai tabu yang dipantangkan ketika aktifitas pertanian berlangsung. Tetapi itu hanya dalam sekala kecil.
Pergerakkan perladangan dari dusun dengan cara pembukaan hutan dan maraknya illegal logging yang berkembang pesat menyebabkan orang rimba lebih bersifat aktif dalam pemanfaatan hutan yang intinya ditujukan untuk menghambat pergerakan perladangan dan illegal logging lebih jauh ke dalam hutan. Kegiatan pertanian yang dilakukan saat ini adalah menanam padi, ubi, cabai sebagai pemenuhan kebutuhan harian, dan juga Karet (parah) sebagai pemenuhan ekonomi jangka panjang. Penanaman karet adalah sebagai hompongon yaitu pagar atau pembatas gerak orang dusun merambah jauh ke dalam hutan dilakukan di kawasan-kawasan yang berbatasan langsung dengan desa.
Karet yang ditanam adalah karet hutan atau karet kampung yang dipahami memiliki ketahanan terhadap penyakit. Walaupun panen baru dapat dilakukan setelah usia karet mencapai 9 tahun tetapi yang utama adalah pencegahan terhadap maraknya pembukaan dan bahkan penjualan lahan hutan oleh masyarakat dusun secara besar-besaran terlebih lagi kuatnya arus illegal logging. Seperti hasil-hasil hutan lainnya, getah karet juga dijual kepada toke-toke yang berada didesa.
Pada tahun 2016, PT Wana Perintis salah satu perusahaan pemegang usaha Hutan Tanaman Industri Karet memberikan hak pengelolaan kebun karet seluas 114 hektar kepada Orang Rimba di daerah Terab, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pengalolakasian lahan tersebut sebagai sumber pendapatan orang rimba serta resolusi konflik antara keduanya.[9]
Adat istiadat
Belangun
Belangun adalah kebiasaan orang rimba pindah dari satu tempat ke tempat yang lain dalam jarak relatif jauh yang dilakukan karena adanya kematian. Belangun dilakukan untuk menghilangkan segala kenangan dengan si mati selama hidupnya. Dengan belangun ketempat lain diharapkan hati yang sedih dapat terhibur dengan suasana yang baru.
Terjadinya kematian di lokasi pemukiman mereka (orang rimba) juga dipersepsikan tanah pemukiman tersebut sebagai tanah yang tidak baik lagi untuk di pakai, karena akan memberikan kesialan selama mereka bertahan menempatinya. Ketika belangun semua harta benda orang rimba akan dibawa serta. Barang-barang ini akan ditempatkan dalam ambung. Di kalangan masyarakat Anak Dalam di Air Hitam, sebelum Melangun dilakukan, mayat ditempatkan di atas beli berukuran 1×2 meter, disertai peralatan miliknya.[10]
Bebalai
Bebalai adalah pesta adat perkawinan orang rimba. Acara ini dilakukan jauh di dalam hutan, bersama para dukun dan penghulu adat ritual-ritual adat dilakukan. Acara bebalai ini sangat tertutup bagi pihak luar. Biasanya pesta berlangsung 7 hari 7 malam dengan sajian beragam buah-buahan hutan.
Tarik rentok
Tarik rentok adalah adat perkawinan orang rimba yang dilakukan karena kedua pasangan telah melanggar tabu adat. Tarik rentok juga dilakukan didalam hutan jauh dari pemukiman kelompok. Ini dilakukan karena sang laki-laki (jenton) diketahui telah ‘mengambil’ berbagai perhiasan (manik-manik, gelang dll) gadis rimba. Tarik rentok ini hanya dilakukan dalam waktu satu hari saja, tanpa menggunakan pesta atau pertunjukkan yang begitu meriah seperti pada pesat bebalai.[butuh rujukan]
Tari Elang
Tari ini merupakan tradisi yang ada dan menjadi milik Orang Rimba (Suku Anak Dalam) yang hidup di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Dua Belas. Tari ini diiringi dengan dendangan berupa mantra untuk memanggil para Dewa. Tari dilakukan saat pelaksanaan ritual/upacara pengobatan, perkawinan, ataupun bebalai lainnya. Dalam pertunjukannya, Tari Elang menggunakan iringan musik berupa mantera-mantera yang dilantunkan atau didendangkan oleh si penari. Penari menggunakan sehelai kain panjang sebagai perlengkapan tari. Kain panjang dianggap sebagai simbol dari sayap burung Elang (menurut kepercayaannya di dalam burung Elang bersemayang roh Dewa Elang).[11]
Cenenggo dan Sesandingon (Sakit dan mengasingkan diri)
Di dalam kehidupan orang rimba penyakit bisa disebabkan oleh banyak hal diantaranya karena gangguan setan, seringnya melakukan perjalanan dan kontak dengan orang dusun (orang terang), dan juga bisa disebabkan karena terlalu banyak memakan buah-buahan, misalnya pada musim buah atau musim petahunan godong yang terjadi antara 2 – 3 tahun sekali, pada saat itu buah dan madu hutan berlimpah, akibatnya adalah pola konsumsi buah yang berlebihan asam-manis menyebabkan mereka terkena penyakit.[12]
Orang yang sedang mengidap penyakit disebut dengan istilah Cenenggo atau ber-cenengg. Istilah ini secara luas juga bisa diartikan sebagai kelompok yang terserang penyakit. Penyakit yang kerap menyinggahi orang rimba cacar (cacar), batuk (betuk), batuk pilek (betuk slemo), kolera (gelira). Namun orang rimba berkeyakinan penyakit ini berasa dari orang terang atau dari hilir. Penyakit-penyakit ini dalam kehidupan orang rimba begitu ditakuti karena dapat menyebabkan kematian. Untuk mengatasinya mereka selalu berhati-hati melakukan kontak dengan siapa saja, baik dengan orang terang maupun dengan orang rimba yang berasal dari kelompok lain ataupun yang baru melakukan kontak dengan orang dusun.[13]
Untuk pencegahan terhadap penularan penyakit ada prilaku yang unik dan agaknya berlebihan di lingkungan orang rimba, seperti berkomunikasi dalam jarak yang berjauhan + 10 meter dari masing-masing mereka, selain itu mereka yang merasakan dirinya sehat (bungaron) sanggup untuk tidak melintasi jalan yang dilintasi orang yang bercinenggo demikian juga sebaliknya, walaupun jalan di hutan hanya satu jalan, maka yang mereka lakukan adalah menerobos menembus semak-belukar yang ada kalanya banyak ditumbuhi tanaman berduri ataupun rawa, dengan bertelanjang kaki dan bercawat, mereka menembus belukar.
Prilaku seperti ini disebabkan adanya pandangan bahwa jalan-jalan yang dilintasi orang rimba yang bercinenggo tersebut sudah dihinggapi oleh penyakitnya sehingga dapat menular kepada orang yang melintas di atas jalan tersebut. Jalan akan dianggap steril dari penyakit dan dapat dilintasi kembali setelah adanya hujan karena penyakit-penyakit tadi telah hanyut terbawa air ke hilir, atau paling lambat adalah 5 hari setelah di lintasi orang yang bercinenggo.[14]
Orang atau kelompok yang bercinenggo wajib memberitahukan kepada anggota kelompoknya atau kepada orang rimba lain yang dikunjunginya, dengan harapan ia bisa mendapatkan bantuan selama menjalani sakit, baik makanan ataupun pengobatan. Tidak ada pemberian kabar tentang kondisinya yang sakit dianggap telah melanggar adat, dan kelak ada yang tahu tentang kondisinya dan menyebabkan penularan kepada orang lain, maka ia dihukum denda dengan membayar 2 keping kain panjang. atau akibat dari penularan penyakitnya telah menyebabkan kematian maka di hukum denda sebanyak 500 keping/helai kain panjang atau yang disebut dengan istilah bayar bangun.[15]
Ketatnya aturan adat yang di miliki orang rimba secara tidak tertulis itu, ternyata membuat orang rimba merasa takut untuk melanggarnya. Ketidak mampuan membayar bangun dengan sejumlah kain yang di tetapkan adat bisa dilakukan dengan cara menggantikan peranan si mati kepada keluarga yang ditinggalkan. Kalau yang mati tersebut adalah seorang laki-laki maka ia harus mencari ganti dari pihak keluarganya yang juga harus laki-laki, atau bila sumber penularannya berasal dari seorang laki-laki maka dirinya sendiri yang menggantikan peran si mati di dalam keluarganya demikian pula sebaliknya. Kalau juga tidak sanggup ini akan berakibat maut bagi si penular penyakit, artinya ia harus membayar dengan nyawanya sendiri (di hukum mati) (selama Warsi melakukan pendampingan terhadap Orang Rimba belum pernah ada sangsi ini dijatuhkan ke anggota kelompok) atau di usir dari kelompoknya.
Untuk mencegah penularan maka orang atau kelompok yang bercenango harus memisahkan diri dari kelompoknya maupun kelompok lain yang berdekatan. Istilah ini disebut dengan istilah bersesandingon, atau dalam bahasa kita lebih dikenal dengan pengkarantinaan. Jarak antara sedekat-dekatnya dalam jarak orang rimba sejauh suara dipantulkan, atau dalam perkiraan saya sejauh + 500 meter dari pemukiman kelompok orang rimba. Tempat bersesandingon harus berada jauh di dalam hutan diwilayah yang tidak pernah dilalui oleh orang rimba. Selama melakukan bersesandingon orang rimba yang bercinenggo membuat rumahnya dan mencari makannya sendiri di dalam hutan. Pertemuan dengan individu kelompok masih boleh dilakukan dengan mengatur jarak dari masing-masing individu, tetapi sangat dilarang untuk masuk kedalam kawasan pemukiman kelompok.[16]
Selama bersesandingon tentunya jika tidak mendapatkan makanan atau binatang buruan, ia boleh meminta kepada kelompoknya untuk diantarkan ke suatu tempat dan ia akan menjemputnya. begitu sebaliknya orang yang bercinenggo boleh saja memberikan binatang hasil buruannya kepada kelompoknya.[17]
^Chamim, Mardiyah (2021). Menjaga Rimba Terakhir. Jambi: Warsi. hlm. 141. ISBN978-602-51390-1-7.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Sukmareni (ed) (2010). Orang Rimba Menantang Zaman. Jambi: KKI Warsi. hlm. 2. ISBN978-602-96339-0-0.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Teks tambahan: authors list (link)