Taman Nasional Bukit Duabelas
Taman Nasional Bukit Duabelas atau TN Bukit Duabelas adalah sebuah taman nasional yang terletak di Provinsi Jambi, Sumatra, Indonesia. Dalam pembagian administratif, lokasinya masuk ke dalam Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun. Luas lahan yang digunakan adalah 54.780,41 hektare.[1] Taman Nasional Bukit Duabelas merupakan kawasan perlindungan. Namanya berasal dari kondisi geografis daerahnya yang berbukit-bukit. Beberapa bukit tertingginya yaitu bukit Punai (164 meter), Panggang (328 meter), dan Kuran (438 meter). Daerah ini merupakan daerah tangkapan air dari daerah aliran sungai dari Sungai Batanghari.[2] Di Taman Nasional Bukit Duabelas ada lebih kurang 120 jenis flora yang hidup, termasuk ulin, menggeris setinggi 80 meter, jelutung berdiameter 2 meter, dan rotan jerenang.[2] Di dalam Taman Nasional Bukit Duabelas ini berdiam Suku Anak Dalam atau Suku Kubu atau Orang Rimba. Suku ini telah lama mengatur zonasi kawasan jauh sebelum taman nasional ini terbentuk. Suku ini bekerja sama dengan pengelola Taman Nasional Bukit Duabelas dalam melakukan pemetaan taman nasional. Jalur tebing hutan dinamai masyarakat sekitar sebagai Tali Bukit dan dilarang untuk ditebangi pepohonannya. Adapun zona hutan yang mempunyai tanaman buah-buahan, maka ia masuk zona pemanfaatan Taman Nasional Bukit Duabelas. Jumlah Orang Rimba di sini pada tahun 2018 mencapai 2960, naik dari tahun 2013 sebanyak 1775 orang.[3] Taman Nasional Bukit Duabelas merupakan perwakilan bagi hutan hujan tropis di provinsi Jambi. Bagian utara taman nasional ini terdiri dari hutan primer, sementara sisanya merupakan hutan sekunder, sebagai akibat dari penebangan kayu.[4] Dasar hukumTaman Nasional Bukit Duabelas awalnya merupakan hutan lindung dan cagar biosfer. Status awalnya ini diusulkan dalam surat Bupati Sarolangun Bangko tanggal 7 Februari 1984 Nomor 522/182/1984. Daerah yang diusulkan adalah kawasan hutan di Bukit Duabelas. Usulan ini bertujuan menjadikan hutan tersebut sebagai tempat hidup bagi Orang Rimba. Usulan tersebut diteruskan oleh pemerintah Provinsi Jambi kepada Menteri Kehutanan melalui surat Kepala Sub Balai Perlindungan dan Pelesterian Alam Jambi pada tahun yang sama. Terusan juga diberikan oleh Gubernur Jambi melalui surat Nomor : 522.52/863/84 tanggal 25 April 1984. Menteri Kehutanan menyetujui usulan tersebut, tetapi hanya sebagai cagar biosfer. Lahan yang ditetapkan seluas 28.707 ha. Kemudian pada tahun 2000, cagar biosfer ini ditetapkan menjadi Taman Nasional Bukit Duabelas. Lahan yang ditempati diperluas menjadi 60.500 ha. Penambahan lahan berasal dari penggabungan cagar bisofer Bukit Duabelas (27.200 ha), Hutan Produksi Tetap Serengam Hilir (11.400 ha) dan areal penggunaan lain selusa 1.200 ha. Penetapan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 285/Kpts-II/2000 tertanggal 23 Agustus 2000.[5] PemanfaatanTaman Nasional Duabelas dihuni oleh Orang Rimba. Mereka memanfaatkan hasil hutan khususnya damar untuk berbagai keperluan. Pengambilan damar oleh Orang Rimba diatur olehi ketentuan adat mereka. Damar dipungut berdasarkan fungsi pohon dan letak damar. Orang Rimba memanfaatkan damar sebagai sumber bahan bakar, pengobatan, perekat dan ritual adat.[6] Referensi
Pranala luar
|