Taman Nasional Batang Gadis (disingkat TNBG) adalah sebuah taman nasional yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Awalnya, Taman Nasional Batang Gadis menempati lahan seluas 108.000 hektare. Luasnya dikurangi menjadi 72.803,75 hektar melalui Surat Keputusan Kementerian Kehutanan No. 121 tahun 2012. Lahan yang dikeluarkan dalam wilayahnya digunakan sebagai hutan lindung (15.700 ha) dan hutan produksi terbatas (20.462 ha). Penetapan Taman Nasional Batang Gadis sebagai taman nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 126/Kpts-II/2004, tertanggal 29 April 2004. Habitat di dalam taman nasional ini menempati ekosistem yang beragam mulai dari hutan rawadataran tinggi, lahan basah, lembahsungai, hutangamping, hutan dataran rendahperbukitan hingga hutan pegunungan. Hutan di dalamnya terbagi menjadi dua formasi yaitu Formasi Air Bangis – Singkil di Bukit Barisan Barat (300-1000 mdpl) dan ekosistem montana di Bukit barisan (1000–1800 mdpl). Separuh luas kawasan Taman Nasional Batang Gadis merupakan hutan dataran rendah dengan Formasi Air Bangis – Singkil.[1]
Taman Nasional Batang Gadis mencakup 26% dari total luas Kabupaten Mandailing Natal yang terletak pada ketinggian 300 s/d 2.145 meter di atas permukaan laut dengan titik tertinggi puncak Gunung Sorik Marapi. Lokasi geografis dari Taman Nasional Batang Gadis terletak di 99° 12’ 45" Bujur Timur sampai dengan 99° 47’ 10" dan 0° 27’ 15" sampai dengan 1° 01’ 57" Lintang Utara dan secara administrasi wilayah ini dikelilingi 68 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Nama taman nasional ini berasal dari dari nama sungai utama yang mengalir dan membelah Kabupaten Mandailing Natal, Sungai Batang Gadis.
Dasar hukum
Surat keputusan Menteri Kehutanan No. 126/Menhut-II/2004 tanggal 29April 2004 tentang perubahan fungsi dan penunjukan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap di Kab. Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara seluas 108.000 Ha sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional Batang Gadis. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.169/Menlhk-II/2015 tentang Penunjukan Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional. TNBG terdiri dari dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. Hutan lindung yang dialih fungsikan seluas 101.500 ha, terdiri dari hutan lindung Register 4 Batang Gadis I, hutan Register 5 Batang Gadis II komp I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Bantahan Hulu dan Register 30 Batang Parlampuan I yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa pemerintahan Belanda dalam kurun waktu 1921 – 1924. Sementara kawasan hutan produksi yang dialihkan meliputi areal eks HPH PT. Gruti, seluas 5.500 ha, dan PT. Aek Gadis Timber seluas 1.000 ha.
Pada tahun 2012, terjadi pengurangan luas TNBG dari ±108.000 ha menjadi ±72.150 ha sebagai konsekuensi hukum vonis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 29P/HUM/2OO4 tanggal 17 September 2008 dari permohonan keberatan hak uji materiil PT. Sorikmas Mining sebagai Pemohon. Setelah ditata batas, TNBG dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.3973/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luas 72.803,75 Ha.
Tujuan pembentukan taman nasional adalah untuk menyelamatkan satwa dan habitat alam. TNBG juga sebagai simbol pengakuan nilai-nilai kearifan lokal dalam mengelola hutan.
Salah satu kearifan tradisional masyarakat setempat ini dibuktikan dengan lubuk larangan atau naborgo-borgo atau harangan rarangan atau hutan larangan, merupakan beberapa contoh kearifan lokal yang hingga kini masih lestari.
Pembentukan ini juga sangat penting mengingat bahwa laju kerusakan hutan alam di provinsi ini sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Departemen Kehutanan pada tahun 2003, kerusakan hutan di kawasan ini mencapai 3,8 juta ha per tahun. Kerusakan hutan di Sumatera Utara sendiri mencapai 76 ribu ha per tahun dalam kurun waktu 1985 – 1998.
Sampai akhir November 2004 kerusakan hutan yang disebabkan penebangan liar (illegal logging) dan kebakaran hutan di Sumut mencapai 694.295 ha, untuk hutan lindung mencapai 207.575 ha, hutan konservasi 32.500 ha, hutan bakau 54 220 ha dan hutan produksi sekitar 400.000 ha.
Pembentukan taman nasional ini juga tidak semata-mata upaya pemerintah saja, melainkan atas jerih payah masyarakat dan kalangan lembaga swadaya masyarakat seperti, BITRA Indonesia, Conservation International Indonesia (CII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, PUSAKA Indonesia, Yayasan Leuser Lestari (YLL), Yayasan Samudra dan lain-lain.
Selain itu, potensi keanekaragaman jenis flora dan fauna yang tinggi menjadikannya habitat bagi beberapa satwa yang dilindungi seperti harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), tapir (Tapirus indicus), beruang madu (Helarctos malayanus), siamang (Hylobates syndactylus), ungko (Hylobates closii), kambing hutan (Naemorhedus sumatrae), rusa (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjak), kucing emas (Catopuma temminckii), landak (Hystrix brachyura), macan dahan (Neofelis nebulosa), juga berbagai macam burung, amfibi, dan reptil. Sedangkan untuk flora, saat ini terdapat dua jenis yang dilindungi seperti bunga Rafllesia dan kantong semar. Potensi pohon besar juga masih relatif banyak di TNBG (TNBG, 2019).
Topografi kawasan hutan TNBG berupa perbukitan sampai pegunungan yang memiliki ketinggian bervariasi, dengan kemiringan rata-rata lebih dari 40%. Ketinggian lokasi dari permukaan air laut berkisar antara 300 meter sampai ± 2.145 meter dengan puncak tertinggi berada pada puncak Gunung Sorik Marapi. Kombinasi tingginya curah hujan, dominasi kemiringan lereng lebih dari 40%, kondisi topografi yang umumnya perbukitan dan pegunungan, serta terletak di daerah vulkanis aktif membawa kondisi geologis yang labil pada TNBG (Balai BKSDA II Sumut, 2005).
Objek wisata
Objek wisata di Kabupatem Mandailing Natal, berpusat pada desa-desa yang berada di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Yakni Desa Pastap Julu, dan Sibanggor Julu. Gunung Sorik Marapi setinggi 2.145 meter, pendakiannya bisa dilakukan melalui desa Sibanggor Julu. ada juga rest area di Sopotinjak sebagai tempat persinggahan dan beristirahat ataupun melakukan penelitian bunga rafflesia.
Taman Nasional Batang Gadis mempunyai kawasan hutan yang disebut bernama Tor Sihayo. Hutan ini dibagi dua menjadi bagian taman nasional dan bagian hutan lindung. Masalah yang sering muncul adalah adanya pemukiman penduduka di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Penduduk yang bermukim telah membuka lahan seluas 430,75 ha dari 504,25 ha areal di kawasan Tor Sihayo. 173,5 ha merupakan bagian dari Taman Nasional Batang Gadis. Pembukaan lahan ini umumnya dilakukan oleh penduduk yang bermigrasi dari Pulau Nias. Masyarakat setempat dan masyarakat pendatang melakukan pembukaan lahan karena tidak mengetahui garis batas Taman Nasional Batang Gadis. Mereka hanya mengetahui keberadaan patok batas berbentuk pilar di bagian tengah hutan.[3]