Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia beranggotakan 11 (sebelas) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota, dan 8 anggota lainnya.[1]
Pimpinan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.[1]