Stasiun Pasar Minggu (PSM) merupakan stasiun kereta api kelas I yang terletak di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan. Stasiun yang terletak pada ketinggian +36 meter ini hanya melayani rute KRL Commuter Line dengan jarak 18,3 km arah selatan dari Jakarta Kota. Letaknya berada di dekat pusat perbelanjaan Ramayana dan Borobudur. Selain itu di dekat stasiun ini terdapat pasar tradisional yang menjual berbagai macam kebutuhan keluarga. Di Stasiun Pasar Minggu sendiri terdapat kios-kios yang menjual berbagai macam barang.
Di depan stasiun ini terdapat JPO baru yang menghubungkan stasiun dengan pusat perbelanjaan Robinson. JPO tersebut dilengkapi lift disabilitas, untuk memudahkan penyandang disabilitas untuk menggunakan JPO. Selain KRL yang melintas di stasiun Pasar Minggu, kereta angkutan semen dan batubara dari dan tujuan Stasiun Nambo juga melintas di sini.
Stasiun Pasar Minggu kini mempunyai lorong bawah tanah untuk memudahkan para calon penumpang untuk menyebrang ke peron sebelahnya. Dekat Stasiun Pasar Minggu Lama terdapat perlintasan PJL 19. Perlintasan tersebut menghubungkan jalan dari arah Condet (Balekambang, Kramat Jati) ke Tanjung Barat dan Jatipadang atau sebaliknya.
Bangunan dan tata letak
Stasiun ini memiliki empat jalur kereta api. Jalur 3 digunakan untuk sepur lurus arah Bogor, sedangkan jalur 2 digunakan untuk sepur lurus arah Manggarai. Jalur 1 dan 4 digunakan sebagai sepur belok untuk penyusulan antarkereta api. Stasiun ini sudah diperpanjang peronnya agar memuat rangkaian KRL yang terdiri dari 12 kereta. Pada masa Perumka, stasiun ini mempunyai 2 akses masuk (satunya lagi berada di sisi utara), namun setelah peron diperpanjang, akses pintu utara ditutup sehingga menyebabkan akses stasiun ini hanya ada di sisi selatan saja, di bangunan utama stasiun ini.
Pada 2 September2023, seorang wanita membuang anaknya yang masih bayi di peron 2 Stasiun Pasar Minggu. Didapati aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku hendak melakukan percobaan bunuh diri yang juga dapat membahayakan bayinya. Beruntung petugas dapat menenangkan pelaku sembari petugas yang lain mengevakuasi bayi tersebut. Pelaku pun kemudian diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian kembali dan diantar kembali ke kediamannya.[4][5]
Referensi
^Subdit Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero).