Perjanjian New York
Perjanjian New York[1] adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia. Ringkasan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat[2] dari tahun 1962 menegaskan "kesepakatan itu hampir merupakan kemenangan total bagi Indonesia dan kekalahan bagi Belanda", bahwa Amerika Serikat "Biro Urusan Eropa bersimpati pada pandangan Belanda bahwa aneksasi oleh Indonesia hanya akan memperdagangkan kolonialisme kulit putih untuk kolonialisme kulit coklat", dan bahwa "Alasan mendasar bahwa pemerintahan Kennedy menekan Belanda untuk menerima perjanjian ini adalah bahwa mereka percaya bahwa pertimbangan Perang Dingin untuk mencegah Indonesia menjadi Komunis mengesampingkan kasus Belanda." Latar belakangPerjanjian New York dilatarbelakangi oleh usaha Indonesia untuk merebut daerah Papua bagian barat dari tangan Belanda. Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag saat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda disebutkan bahwa masalah Papua bagian barat akan diselesaikan dalam tempo satu tahun sejak KMB. Namun sampai tahun 1961, tak terselesaikan. Amerika Serikat yang takut bila Uni Soviet makin kuat campur tangan dalam soal Papua bagian barat, mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Delegasi Belanda dipimpin oleh van Roijen, E. Bunker delegasi dari Amerika Serikat menjadi perantaranya. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Soebandrio beserta anggota Adam Malik, Sudjarwo Tjondronegoro, Hidayat Martaatmadja, Ganis Harsono, Djuhartono, Soegoro Atmoprasodjo (PIB), J.A. Dimara (GRIB), M. Indey, Albert Karubuy (GRIB, PKII), Frits Kirihio (Parna), Silas Papare (PKII) dan Efraim Somisu (Parna).[3] Tanggal 15 Agustus 1962 diperoleh Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA). Tanggal 1 Mei 1963 Papua bagian barat kembali ke Indonesia. Kedudukan Papua bagian barat menjadi lebih pasti setelah diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969, rakyat Papua bagian barat memilih tetap dalam lingkungan RI. Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Referensi
|