Selasa, 19 Februari — Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975). Dengan disahkannya undang-undang tersebut, semua partai politik dan Golongan Karya wajib berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Juni
Senin, 17 Juni — Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, semua organisasi kemasyarakatan wajib berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.