Abdul Gafur Mas'ud

Abdul Gafur Mas'ud
Bupati Penajam Paser Utara ke-3
Masa jabatan
19 September 2018 – 13 Januari 2022
PresidenJoko Widodo
GubernurAwang Farouk Ishak
Isran Noor
WakilHamdam Pongrewa
Sebelum
Pendahulu
Yusran Aspar
Pengganti
Hamdam Pongrewa (Plt.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir7 Desember 1987 (umur 36)
Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikDemokrat
Suami/istriRisna
Anak6
AlmamaterSTIE APRIN Palembang
Universitas Mulawarman
PekerjaanPolitikus
ProfesiPengusaha
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Abdul Gafur Mas'ud, S.E. (lahir 7 Desember 1987) adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2022. Sebelum terjun ke dunia politik, profesinya adalah sebagai pengusaha di bidang migas.

Kehidupan pribadi

Abdul Gafur Mas'ud terlahir dari pasangan H Mas'ud dan Syarifah Ruwaidah Alqadri dan besar di Kampung Baru, Balikpapan Barat, Balikpapan. Ia juga merupakan cucu dari KH Muhammad Husain (Puang Kali Malunda). Ia menikah dengan Risna yang berasal dari Jenebora, Penajam dan dikaruniai 6 orang anak.[1]

Pendidikan

Organisasi dan jabatan

Kontroversi

Penanganan Covid-19

Pada Mei 2020, Abdul Gafur Mas'ud memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayahnya, untuk mewaspadai penyebaran virus Covid-19 terkait adanya kasus positif warga yang tertular dari pelaku perjalanan yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia menetapkan wilayah Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu sebagai zona merah Covid-19, karena banyaknya warga yang terkonfirmasi positif di lokasi tersebut.[3]

Pada Juni 2021, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud menarik diri dari keterlibatan penanganan wabah Covid-19. Ia beranggapan bahwa penanganan wabah yang dilakukan justru menimbulkan masalah, terutama hal yang berkaitan dengan anggaran pengadaan yang menjadi sorotan dan merasa tersudutkan, serta mencegah hal ini berlanjut dikemudian hari.[4] Atas sikapnya tersebut, banyak kritikan yang ditujukan kepada dirinya termasuk himbauan penindakan dan sanksi tegas oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Junimart Girsang, karena tidak mengindahkan Instruksi Presiden dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan wabah Covid-19 di masing-masing daerah.[5]

Suap dan gratifikasi

Abdul Gafur Mas'ud diamankan dalam sebuah OTT yang dilancarkan KPK pada Januari 2022 dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp.447 juta dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2022.[6] Dalam sidang tindak pidana korupsi di Samarinda pada Juni 2022, Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap senilai Rp.5,7 miliar atas pengaturan paket-paket proyek pemerintah di wilayah Penajam Paser Utara untuk tahun anggaran 2020-2021, termasuk masalah perizinan.[7][8] Dalam sidang tuntutan yang diselenggarakan pada 22 Agustus 2022 di Pengadilan Tipikor Samarinda, Abdul Gafur Mas'ud terbukti melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dituntut 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.4,179 miliar subsider 3 tahun penjara.[9][10] Abdul Gafur Mas'ud divonis 5 tahun enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.5,7 miliar, denda sebesar Rp.300 juta dan hak-hak politiknya dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, dalam sidang vonis yang diselenggarakan pada 27 September 2022 di Samarinda, Kalimantan Timur.[11] Ia menjalani hukumannya di Lapas Kelas II-A Balikpapan pada Oktober 2022 setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap.[12][13]

Penyertaan modal Perumda

Pada Juni 2023, Abdul Gafur Mas'ud kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya oleh KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahan Umum Daerah Benuo Taka Energi dan Danum Taka, melalui pencairan dana penyertaan modal tanpa dilengkapi dasar aturan, kajian serta administrasi yang matang. Atas tindakan tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.14,4 miliar.[14][15]

Referensi

  1. ^ "Abdul Gafur Masud Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK, Ini Profilnya". Tim Detikcom. Detik.com. 13 Januari 2022. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  2. ^ IT, JPNN (13 Januari 2022). "Profil Abdul Gafur Mas'ud". JPNN.com. Diakses tanggal 13 Januari 2022. 
  3. ^ Purwa, Bagus (4 Mei 2020). Rahmad, ed. "Abdul Gafur Mas'ud minta masyarakat waspada transmisi lokal virus corona". LKBN Antara. Diakses tanggal 29 September 2023. 
  4. ^ Hidayatulloh Permana, Rakhmad (29 Juni 2021). "Bupati Penajam Paser Utara Tidak Mau Lagi Urusi Corona, Kenapa". Detik.com. Diakses tanggal 29 September 2023. 
  5. ^ Sri Rahayu, Lisye (30 Juni 2021). "Bupati PPU Tak Mau Lagi Urusi Corona, Komisi II Minta Mendagri Tindak Tegas". Detik.com. Diakses tanggal 29 September 2023. 
  6. ^ "8 Fakta Bupati Penajam Paser Utara Di-OTT KPK Lalu Jadi Tersangka". DetikNews. Detik.com. 14 Januari 2022. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  7. ^ Rozie, Fachrur (9 Juni 2022). "Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar". Liputan6.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  8. ^ Andayani, Dwi (8 Juni 2022). "Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M!". Detik.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  9. ^ Lidya Natalia, Desca (22 Agustus 2022). "Bupati nonaktif Penajam Paser Utara dituntut 8 tahun penjara". LKBN Antara. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  10. ^ Ari Wibowo, Eko, ed. (22 Agustus 2022). "Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dituntut 8 Tahun Penjara". Tempo.co. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  11. ^ "Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,5 Tahun Penjara". CNN Indonesia. 27 September 2022. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  12. ^ Noviansah, Wildan (20 Oktober 2022). "Bupati PPU Dijebloskan ke Lapas Jalani 5,5 Tahun Penjara". Detik.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  13. ^ Riyadi, Ahmad (20 Oktober 2022). Priyatno Utomo, Ardi, ed. "Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  14. ^ Ni'am, Syakirun (7 Juni 2023). Meiliana, Diamanty, ed. "KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Penajam Paser Utara Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Penyertaan Modal". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
  15. ^ Ernes, Yogi (7 Juni 2023). "KPK Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati PPU". Detik.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2023. 
Didahului oleh:
Yusran Aspar
Bupati Penajam Paser Utara
2018–2022
Diteruskan oleh:
Hamdam Pongrewa

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41