H. Abdul Gafur Mas'ud, S.E. (lahir 7 Desember 1987) adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2022. Sebelum terjun ke dunia politik, profesinya adalah sebagai pengusaha di bidang migas.
Kehidupan pribadi
Abdul Gafur Mas'ud terlahir dari pasangan H Mas'ud dan Syarifah Ruwaidah Alqadri dan besar di Kampung Baru, Balikpapan Barat, Balikpapan. Ia juga merupakan cucu dari KH Muhammad Husain (Puang Kali Malunda). Ia menikah dengan Risna yang berasal dari Jenebora, Penajam dan dikaruniai 6 orang anak.[1]
Pada Mei 2020, Abdul Gafur Mas'ud memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayahnya, untuk mewaspadai penyebaran virus Covid-19 terkait adanya kasus positif warga yang tertular dari pelaku perjalanan yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia menetapkan wilayah Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu sebagai zona merah Covid-19, karena banyaknya warga yang terkonfirmasi positif di lokasi tersebut.[3]
Pada Juni 2021, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud menarik diri dari keterlibatan penanganan wabah Covid-19. Ia beranggapan bahwa penanganan wabah yang dilakukan justru menimbulkan masalah, terutama hal yang berkaitan dengan anggaran pengadaan yang menjadi sorotan dan merasa tersudutkan, serta mencegah hal ini berlanjut dikemudian hari.[4] Atas sikapnya tersebut, banyak kritikan yang ditujukan kepada dirinya termasuk himbauan penindakan dan sanksi tegas oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Junimart Girsang, karena tidak mengindahkan Instruksi Presiden dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan wabah Covid-19 di masing-masing daerah.[5]
Suap dan gratifikasi
Abdul Gafur Mas'ud diamankan dalam sebuah OTT yang dilancarkan KPK pada Januari 2022 dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp.447 juta dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2022.[6] Dalam sidang tindak pidana korupsi di Samarinda pada Juni 2022, Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap senilai Rp.5,7 miliar atas pengaturan paket-paket proyek pemerintah di wilayah Penajam Paser Utara untuk tahun anggaran 2020-2021, termasuk masalah perizinan.[7][8] Dalam sidang tuntutan yang diselenggarakan pada 22 Agustus 2022 di Pengadilan Tipikor Samarinda, Abdul Gafur Mas'ud terbukti melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPjo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dituntut 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.4,179 miliar subsider 3 tahun penjara.[9][10] Abdul Gafur Mas'ud divonis 5 tahun enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.5,7 miliar, denda sebesar Rp.300 juta dan hak-hak politiknya dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, dalam sidang vonis yang diselenggarakan pada 27 September 2022 di Samarinda, Kalimantan Timur.[11] Ia menjalani hukumannya di Lapas Kelas II-A Balikpapan pada Oktober 2022 setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap.[12][13]
Penyertaan modal Perumda
Pada Juni 2023, Abdul Gafur Mas'ud kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya oleh KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahan Umum Daerah Benuo Taka Energi dan Danum Taka, melalui pencairan dana penyertaan modal tanpa dilengkapi dasar aturan, kajian serta administrasi yang matang. Atas tindakan tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.14,4 miliar.[14][15]