Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. (lahir 8 Oktober 1958[1]) adalah Bupati Kapuas 2 periode yakni 2013–2018 dan 2018–2023. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 karena terlibat kasus korupsi.[2]
Pada tanggal 9 Februari 2009, beliau mengajukan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan judul invensi: Konstruksi Instrumen Tower Sederhana dan Metodanya. Paten ini diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2009 dan diberikan tanggal 29 Juli 2010. Paten ini berlaku sampai tanggal 9 Februari 2029.[3]
Pimpro Jalan dan Jembatan se-Kalimantan Tengah (1991 - 1998)
PNS Dinas PU Bina Marga Provinsi Kalimantan Tengah (1986)
PNS Kementerian PU (1986)
Riwayat Organisasi
Ketua Koodinator wilayah V DPD I Partai Golkar Kalimantan Tengah
Kasus korupsi
Pada tanggal 28 Maret 2023, Ben bersama istrinya Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran diduga untuk membayar dua lembaga survei,[4] serta untuk meloloskan istrinya sebagai anggota DPR.[2] Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor bupati Kapuas pada hari yang sama.[5]
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun prihatin atas terjadinya kasus tersebut dan meminta para kepala daerah agar merubah mental dan dirinya.[6]
• (2010) Pemegang Hak Paten Nasional dan Internasional Patent cooperation Treaty dari The International Bureau of World Intelektual Property Organization ( WIPO) Genewa Switzerland.
• (2010) Pegawai Negeri Sipil Berprestasi/Terbaik tingkat Nasional.
• (2011) Juara Lomba Tulis Ilmiah tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian PU ada 3.456 karya tulis ilmiah yang di lombakan.