Semenjak dikeluarkanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688), Bupati Bandung Barat berperang sebagai sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
^Sebagai pelaksana harian bupati yang diangkat oleh Penjabat Gubernur Jawa BaratBey Machmudin pada 6 Juni 2024[3] karena Penjabat Bupati ditetapkan tersangka pada kasus korupsi oleh kejaksaan
^Dilantik menjadi Penjabat Bupati pada 15 Juni 2024[4]