Aa Umbara Sutisna, S.IP. (lahir 7 Februari 1963) adalah Bupati Bandung Barat periode 2018–2023 bersama wakilnya Hengky Kurniawan. Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat selama 2 periode.
Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan."
Selain hukuman kurungan penjara, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp2,7 miliar. Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang untuk bansos Covid-19.
Jenjang Pendidikan
- SD Cikahuripan 1 Lembang Tahun 1976
- SMP Negeri 1 Lembang Tahun 1980
- SMA
- S1 Ilmu Pemerintahan UNJANI Tahun 2013
Organisasi
Dewan Pembina/ Penasehat di beberapa ORMAS/ OKP di Kabupaten Bandung Barat sampai Sekarang
Riwayat Jabatan
- Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Selama 2 Periode
Penghargaan
2009 Honorary Police
Pengalaman
Anggota PDI-Perjuangan sejak Tahun 1983-2018