^Sempat menjabat sebagai pelaksana tugas (plt.) bupati menggantikan Elly Lasut yang dinonaktifkan, kemudian dilantik sebagai bupati definitif[2]
^Diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan karena melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri[4]
^Pelaksana tugas (plt.) bupati menggantikan Ganggali yang cuti kampanye selama 11 hari kerja.[5]
^Penjabat sementara bupati hingga masa jabatan bupati dan wakil bupati definitif berakhir
^Penjabat bupati hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, dikarenakan masa jabatan Elly Lasut-Moktar Parapaga resmi berakhir di tengah cuti pilkada imbas putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan kepala daerah mundur sebulan sebelum hari pemungutan suara.[6][7][8]