Karel Murafer

Karel Murafer,
Karel sebagai Cabup Maybrat 2017
Bupati Maybrat Ke-2
Masa jabatan
9 Januari 2015 – 21 November 2016
PresidenJoko Widodo
GubernurAbraham Atururi
WakilYusak Eddy Hosio
Sebelum
Pengganti
Bernard Sagrim
Sebelum
Wakil Bupati Maybrat Ke-1
Masa jabatan
21 November 2011 – 9 Januari 2015
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurAbraham Atururi
Sebelum
Pendahulu
jabatan baru
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Karel Murafer

(1965-10-31)31 Oktober 1965
Sorong, Irian Barat
Partai politikGolkar
Suami/istriAntoneta Asmuruf
Farlien F. Mainake
Anak6
AlmamaterUniversitas Gadjah Mada (2013)
Unsrat (1990)
PekerjaanPegawai Negeri Sipil
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Karel Murafer (lahir 21 Oktober 1965), adalah politikus Partai Golongan Karya yang menjabat sebagai Bupati Maybrat pada 2015-2016. Ia dilantik menggantikan bupati sebelumnya, Bernard Sagrim, yang diberhentikan karena divonis bersalah dalam kasus korupsi. Sebelumnya, ia menjadi Wakil Bupati Maybrat mendampingi Bernard Sagrim setelah berhasil terpilih dalam Pilbup Maybrat 2011. Karel kemudian dikalahkan oleh Bernard Sagrim ketika sama-sama berkompetisi sebagai calon bupati dalam Pilbup Maybrat 2017.[1] Sebelum menjadi bupati, Karel merupakan pegawai negeri sipil di Sekretariat Daerah Kabupaten Maybrat dengan jabatan terakhir sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum.[2]

Keluarga

Karel merupakan putra dari Ishak Murafer dan Paulina Kocu. Ia menikah dengan Antoneta Asmuruf yang kemudian meninggal dunia. Ia kembali menikah dengan Farlien F. Mainake. Karel dikaruniai enam orang anak, yaitu Selviana Asatila Murafer, Stiven M.L. Murafer, Abraham O. Murafer, Like Deviana Murafer, Dandy Decky Murafer, dan Theo Mathius Kalami.[2]

Riwayah pendidikan

Riwayat pekerjaan

Karier politik

Karel mencalonkan diri sebagai Bupati Maybrat dalam Pilbup Maybrat 2011 mendampingi Bernard Sagrim. Pasangan Bernard Sagrim-Karel Murafer kemudian mendapatkan nomor urut 2. Sagrim-Karel berhasil mengungguli tiga pasangan calon lainnya setelah meraih 7.977 suara sah (40,51%). Karel kemudian dilantik oleh Gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi, pada 21 November 2011 sebagai Wakil Bupati Maybrat. Ia mencetak sejarah sebagai orang yang pertama kali menduduki posisi tersebut. Dua tahun sebelum masa jabatannya habis, Bernard Sagrim yang didampinginya kemudian tersandung kasus korupsi hingga divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong.[3]
Selama kurang lebih satu tahun, Karel menjadi Penjabat Bupati Maybrat menggantikan Bernard Sagrim. Karel kemudian dilantik menggantikan Bernard Sagrim hingga masa jabatannya habis pada 21 November 2016.

Pilbup Maybrat 2017

Karel kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Maybrat dalam Pilbup Maybrat 2017. Ia berhadapan dengan Bernard Sagrim yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati setelah selesai menjalani masa hukuman. Karel berpasangan dengan Yance Way, seorang birokrat di Pemerintah Kabupaten Maybrat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran. Pasangan Karel-Yance (KARYA) diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Hanura yang memiliki total 7 kursi di DPRD Kabupaten Maybrat[4] Partai Golkar yang menjadi perahu politik Karel sebelumnya lebih memilih untuk mengusung Bernard Sagrim. Hal itu dapat dipahami karena Bernard Sagrim tetap menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maybrat walaupun berstatus sebagai narapidana kasus korupsi.
Hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Maybrat menunjukkan kekalahan tipis pasangan Karel-Yance yang meraih 14.364 suara sah (49,84%). Karel-Yance kemudian menggugat Keputusan KPU tersebut ke Mahkamah Konstitusi hingga mengharuskan KPU Kabupaten Maybrat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS). Hasil akhir yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada 8 Juni 2017 menunjukkan kenaikan jumlah suara untuk Karel-Yance. Namun setelah ditotalkan, jumlah keseluruhan suara Sagrim-Kocu masih lebih banyak dibanding suara yang diperoleh Karel-Yance. Oleh karena itu, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi justru memperkuat kemenangan Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu.[5] Putusan tersebut sempat memicu kerusuhan di Kabupaten Maybrat karena pendukung Karel-Yance masih belum menerima hasil tersebut. Hal tersebut memaksa pihak kepolisian menerjunkan lebih banyak personelnya bahkan harus dibantu oleh pihak TNI hingga kondisi kembali aman.[6]

Galeri

Referensi

  1. ^ Kakisina, Ernes B. (13-06-2017). "KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Maybrat". ANTARA News. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  2. ^ a b "Paslon Karel Murafer, SH., MA - Yance Way, SE., MM". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 25-03-2021. 
  3. ^ "Bernard Sagrim Terima Vonis Pengadilan Tipikor". 4 November 2014. Diakses tanggal 1 April 2019.  [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ "Paslon Karel Murafer, SH., MA - Yance Way, SE., MM". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  5. ^ Anjarsari, Lulu (09-06-2017). "MK Tetapkan Hasil Akhir PSU Kabupaten Maybrat". mkri.go.id. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  6. ^ "Pendukung Pilkada Maybrat Kisruh, Polda Tambah Kekuatan". papuakini.com. 02-02-2017. Diakses tanggal 24-03-2021. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Bernard Sagrim
Bupati Maybrat
2015—2016
(Penjabat: 2014-2015)
Diteruskan oleh:
Bernard Sagrim
Didahului oleh:
jabatan baru
Wakil Bupati Maybrat
2011—2015
Diteruskan oleh:
Yusak Eddy Hosio