Tempat pemungutan suara atau TPS adalah tempat pemilih memberi suara dan mengisi surat suara mereka
dalam pemilihan umum.
Karena pemilihan umum berlangsung dalam rentang waktu satu atau dua hari
secara berkala, sering kali tahunan atau lebih, tempat pemungutan suara biasanya terletak di fasilitas yang digunakan untuk keperluan lain, seperti
sekolah, gereja, ruang olahraga, kantor pemerintah, atau bahkan
tempat tinggal pribadi.
Tempat pemungutan suara dikelola oleh petugas (yang disebut petugas atau panitia
pemungutan suara) yang memantau prosedur pemungutan suara dan membantu pemilih dalam proses pemilu. TPS ini akan dibuka antara jam
tertentu tergantung pada jenis pemilu, dan kegiatan politik oleh atau atas
nama orang atau partai yang terdapat dalam surat suara biasanya dilarang di tempat pemungutan suara dan daerah disekitarnya.
Di dalam tempat pemungutan suara akan terdapat tempat memberikan suara yang umumnya berupa bilik suara, di mana pemilih bisa memilih calon atau partai pilihannya secara rahasia. Surat suara yang telah diisi akan dimasukkan ke dalam kotak suara dengan disaksikan oleh para saksi. Di sejumlah negara maju, mesin pemungutan suara juga bisa digunakan sebagai pengganti surat suara. Tempat pemungutan suara ini umumnya berupa struktur sementara atau kabin portabel, dan akan disingkirkan setelah pemilihan umum selesai.[1]
Referensi
^Stein, Robert; Vonnahme, Greg (September 2012). "When, Where, and How We Vote: Does it Matter?". 93 (3). Houston, TX: Southwestern Social Science Association: 692–712.