Pemungutan suara
Pemungutan suara adalah istilah umum yang merujuk kepada mekanisme pengambilan keputusan atau pemberian amanat kepada seseorang yang bisa dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup (rahasia). Apabila pemungutan suara dilaksanakan secara terbuka maka para pihak yang punya kepentingan cukup mengangkat tangan, kemudian dihitung jumlahnya. Namun, bila dilaksanakan secara rahasia, pemilih yang punya hak harus mencoblos atau mencontreng pilihannya di bilik suara, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, dan terakhir dihitung jumlahnya. Pemungutan suara merupakan salah satu mekanisme yang dipilih dalam menjalankan demokrasi.[1] Di beberapa daerah di Indonesia, pada saat pemilu legislatif dan presiden, Tim sukses dan kandidat pemberi hadiah kepada masyarakat merupakan bagian dari pemilih yang memilih berdasarkan amplop, sembako disebut dengan politik uang yang merupakan bagian dari perilaku korupsi[2]. Lihat pulaReferensi
|