Pemungutan suara kemajemukan adalah sebuah sistem elektoral dimana setiap pemilih diizinkan untuk memberikan suara hanya untuk satu kandidat, dan kandidat yang menang adalah kandidat yang meraih suara terbanyak. Dalam sistem yang berdasarkan pada distrik anggota tunggal, ini disebut pemenang undi terbanyak (first-past-the-post atau FPTP), pemungutan suara pilihan tunggal (single-choice voting), pluralitas sederhana (simple plurality) atau mayoritas sederhana/relatif (relative/simple majority).
Dalam ilmu politik, pemakaian pemungutan suara pluralitas dengan konstitusi-konstitusi pemenang tunggal berganda memilih sebuah badan multi-anggota yang sering disebut sebagai pluralitas distrik anggota tunggal (single-member district plurality atau SMDP).[1]