Psefologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pemungutan suara (voting) dan pemilihan umum. Ilmu tersebut merupakan subbagian dari ilmu politik. Psephology atau psefologi berasal dari kata psēphos[1] (bahasa Yunani) yang berarti vote (bahasa Inggris) atau 'pilih' atau 'pungut' dalam bahasa Indonesia dan kata -logy, yakni tentang ilmu. Selain psefologi, disiplin ilmu politik membahas, antara lain, teori politik, kebijakan publik, politik internasional, filsafat politik, dan lembaga-lembaga politik. Namun, sangat jarang akademisi di Indonesia yang mampu menguasai bidang-bidang tersebut secara keseluruhan.[2]
Setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk pemilihan umum (pemilu). Dasar yang paling umum mengenai hak pemilu dan cita-cita tentang demokrasi tertuang dalam Pasal 21 Deklarasi Universal Hak-Hak Manusia tahun 1948. Ketentuan pada Pasal 21 ayat a dan c berbunyi: (a) Setiap orang berhak berperan serta dalam pemerintahan negaranya langsung atau tidak langsung melalui wakil-wakil yang terpilih secara bebas, dan (c) Kehendak rakyat merupakan dasar kewenangan pemerintah; hal ini dinyatakan dalam pemilu periodik yang murni yang akan, menurut hak pilih universal dan sama serta akan diselenggarakan melalui pemungutan suara rahasia atau prosedur pemungutan suara yang bebas dan setara. Menurut Guy S. Goodwin-Gill, ketentuan tersebut menjadi pernyataan tegas prinsip demokrasi representatif, yang semakin esensial dalam melegitimasi pemerintahan di kalangan bangsa-bangsa.[3]
Ketentuan internasional mengenai pemilu ditegaskan lagi pada Pasal 25 dalam Perjanjian Hak-Hak Politik dan Sipil tahun 1966. Selain itu, prinsip dasar bagi pemilu yang jujur dan adil juga disepakati dalam yurispudensi regional, yang berupa deklarasi-deklarasi dan perjanjian-perjanjian regional.