Sucofindo
PT Superintending Company of Indonesia atau biasa disingkat menjadi Sucofindo, adalah anak usaha PT Biro Klasifikasi Indonesia dan SGS S.A. yang menyediakan berbagai macam jasa survei (Testing, Inspection, Certification). Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia resmi menggabungkan perusahaan ini ke dalam holding BUMN jasa survei yang diberi nama IDSurvey, dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai induknya. SejarahDidirikan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 22 Oktober 1956, awalnya perusahaan ini hanya fokus menyediakan layanan pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan, terutama perdagangan komoditas pertanian, serta membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara dalam perdagangan ekspor impor. Pada tahun 1961, pemerintah Indonesia resmi memegang 80% saham perusahaan ini, sementara SGS S.A. memegang sisanya. Kemudian pemerintah Indonesia memegang 95% saham perusahaan ini, sementara SGS tetap memegang sisanya. Pada tahun 1964, perusahaan ini berekspansi ke bisnis pergudangan, ekspedisi, fumigasi, kebersihan industri, jasa analisis laboratorium, serta industri dan jasa rekayasa kelautan. Pada tahun 1985, pemerintah Indonesia menugaskan perusahaan ini untuk menerapkan Aplikasi Tata Niaga Ekspor (ATE) guna menjamin kelancaran arus barang dan mengamankan devisa negara dalam perdagangan ekspor impor, namun pada bulan Juli 2001, pemerintah menghentikan penugasan tersebut. Perusahaan ini kemudian melakukan transformasi dan restrukturisasi organisasi dengan membentuk sepuluh Strategic Business Unit (SBU). Perusahaan ini lalu berekspansi ke bisnis inspeksi dan audit, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultansi, dan pelatihan pada bidang pertanian, kehutanan, pertambangan (migas dan non-migas), konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, pemerintahan, transportasi, sistem Informatika, dan energi terbarukan. Selain itu, perusahaan ini juga berekspansi ke sejumlah negara di ASEAN. Perusahaan ini kemudian mulai menyediakan jasa survei seismik, audit energi, serta konsultansi dan audit CSR. Perusahaan ini lalu juga ditetapkan sebagai Balai Uji Dalam Negeri untuk pengujian dan sertifikasi ponsel, laptop, dan tablet. Pada tahun 2020, perusahaan ini ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Perusahaan ini juga dinyatakan telah memenuhi prinsip syariah oleh Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI).[3][4] Pada bulan Mei 2021, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Biro Klasifikasi Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang jasa survei.[5] SBUSUCOFINDO kini memiliki 10 unit bisnis strategis atau Strategic Business Unit (SBU), yaitu:
Tata KelolaSebagai sebuah entitas bisnis, PT SUCOFINDO senantiasa berupaya meningkatkan nilai perusahaan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG). Prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud adalah:
Layanan di bidang InspeksiKegiatan ini umumnya bertujuan melindungi kepentingan pihak-pihak yang bertransaksi dan atau memastikan dipenuhinya standar teknis yang berlaku bagi produk/komoditas yang diperdagangkan. Kami juga menyediakan layanan audit guna memastikan kapasitas dan kemampuan calon pemasok. Inspeksi Produk BatubaraMengurangi risiko usaha dalam kegiatan perdagangan, investasi maupun industri pertambangan batubara. Sertifikat yang kami terbitkan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan L/C. Inspeksi Produk KonsumenInspeksi kualitas dan kuantitas produk pada tiap tahapan produksi untuk memastikan terpenuhinya kondisi yang dipersyaratkan dalam suatu transaksi. Verifikasi Integritas Fasilitas IndustriPemerintah mewajibkan adanya pemeriksaan integritas fasilitas industri sebagai acuan dalam penerbitan izin operasi. Lingkup verifikasi mencakup fasilitas penerimaan, penyimpanan, distribusi, pengiriman, produksi, pendukung, pembagkit tenaga listri, dan pengolahan limbah/ Audit Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP 24/07Memastikan efektivitas penerapan Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP No. 24/2007. Sistem Manajemen Pengamanan menyediakan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan terhadap organisasi. Layanan di bidang Pengujian dan AnalisisSucofindo memiliki sarana pengujian dan analisis yang lengkap untuk memastikan aspek mutu dan keamanan produk. Kapabilitas laboratorium kami meliputi pengujian kimia, mikrobiologi, kalibrasi, elektrikal dan elektronika, keteknikan dan pengujian mineral dan pemrosesan mineral. Pengujian Keamanan Produk Listrik dan ElektronikaDalam rangka perlindungan konsumen dan lingkungan, semua produk listrik dan elektronika yang beredar di pasar harus memenuhi persyaratan keamanan. Saat ini, konsumen di seluruh dunia semakin peduli atas keamanan produk, sehingga kemampuan produk untuk memenuhi persyaratan keamanan akan menjadi kunci sukses dalam menembus pasar lokal dan internasional. Monitoring Kualitas Kesehatan Lingkungan KerjaKesehatan lingkungan kerja meliputi pemenuhan persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi. Monitoring Kualitas Air Bersih dan Air MinumPengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang digunakan sesuai peruntukkannya. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilakukan upaya agar air yang dikonsumsi tidak menimbulkan gangguan kesehatan. Layanan di bidang SertifikasiLayanan sertifikasi kami mencakup sertifikasi sistem manajemen dan sertifikasi produk. Beberapa skema sertifikasi sistem manajemen diantaranya adalah ISO 9000, ISO 14000, OHSAS 18000, SA 8000, RSPO, HAACP, Manajemen Hutan Lestari, Chain of Custody dan Legal Source. Serifikasi produk diantaranya meliputi sertifikasi produk listrik dan elektronika, pupuk dan produk kimia, makanan dan minuman, baja serta komoditas pertanian. Sertifikasi ISO 9001:2015Sertifikasi sistem manajemen mutu yang bermanfaat dalam peningkatan performa organisasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing organisasi. Sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP)Akhir-akhir ini terjadi peningkatan permintaan terhadap kepastian keamanan pangan dan kualitas yang terbaik oleh konsumen dan pemerintah. Produksi makanan yang tidak aman dapat mengakibatkan keracunan makanan, penarikan produk, proses hukum/pengadilan yang panjang dan mahal dan tanpa disadari dapat merusak reputasi publik. Sertifikasi HACCPPerkembangan dunia pangan yang kian maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhannya. Proses perdagangan internasional tidak selalu mudah dilakukan dan lazimnya ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi. Sertifikasi ProdukPerubahan praktik bisnis akibat perubahan orientasi pemasaran, keinginan konsumen yang semakin kompleks menuntut tersedianya produk yang bermutu, pengiriman tepat waktu dan adanya jaminan layanan purna jual serta terpenuhinya standar nasional dan atau internasional. Referensi
Pranala luar
|