Perusahaan Pengelola Aset
PT Perusahaan Pengelola Aset atau biasa disingkat menjadi PPA adalah anak usaha Danareksa yang bergerak di bidang pengelolaan aset. Perusahaan yang didirikan pada tahun 2004 ini terutama berbisnis di bidang pengelolaan kredit macet perbankan dan investasi. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan jasa pengelolaan BUMN untuk tujuan tertentu, misalnya untuk direstrukturisasi, direvitalisasi, atau didivestasi.[3] SejarahPerusahaan ini didirikan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Februari 2004 guna mengelola aset eks BPPN untuk dan atas nama Menteri Keuangan hingga tahun 2009.[4] Setelah melihat kecakapan perusahaan ini dalam mengelola aset eks BPPN, pada tahun 2008, pemerintah memutuskan untuk memperluas bisnis perusahaan ini ke pengelolaan aset BUMN, restrukturisasi/revitalisasi BUMN, dan investasi. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa tugas perusahaan ini menjadi tidak terbatas.[5] Pada tahun 2009, perusahaan ini mendirikan anak usaha bernama PPA Finance, agar dapat lebih fokus pada bisnis pembiayaan. Pada tahun 2010, Waskita Karya resmi menjadi anak usaha perusahaan ini, dalam rangka revitalisasi/restrukturisasi.[6] Pada tahun 2011, perusahaan ini mendirikan anak usaha bernama PPA Kapital, agar dapat lebih fokus pada bisnis investasi dan ekuitas swasta. Pada tahun 2012, perusahaan ini mengembalikan mayoritas saham Waskita Karya ke pemerintah,[7] dan menerima mayoritas saham Nindya Karya dari pemerintah, juga dalam rangka revitalisasi/restrukturisasi.[8] Pada tahun 2014, bisnis perusahaan ini diperluas ke bidang konsultansi manajemen dan pengelolaan aset seluas-luasnya, tidak terbatas pada aset milik negara saja. Pada tahun 2020, Kementerian BUMN resmi menitipkan pengelolaan 23 BUMN kepada perusahaan ini.[3][9] Pada tanggal 24 Januari 2022, perusahaan ini mengembalikan mayoritas saham Nindya Karya ke pemerintah,[10] dan pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Danareksa, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di lintas sektor.[11] Landasan PengelolaanSebagai perusahaan yang mengemban tugas khusus dalam pengelolaan aset untuk mencapai nilai yang optimal, PPA selain memperhatikan lingkungan pasar juga senantiasa melandasi kegiatannya dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sebagai anak usaha BUMN, dalam melaksanakan tugasnya, PPA selalu berpegang teguh dan mengacu pada Undang-undang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya serta selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk pengelolaan aset Negara eks BPPN, kegiatan PPA dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Dalam pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN, alur proses pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang telah diubah dengan PER-05/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi Dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. Referensi
Pranala luar
|