PT Kawasan Berikat Nusantara atau biasa disingkat menjadi KBN, adalah anak usaha Danareksa yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan berikat dan logistik. Perusahaan ini mengelola tiga kawasan berikat, yakni di Tanjung Priok, Marunda, dan Cakung, Jakarta. Melalui anak usahanya, perusahaan ini juga mengelola sebuah rumah sakit.[2]
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1968 saat pemerintah Indonesia mendirikan PT Yado Warehousing untuk mengelola sebuah pergudangan seluas empat hektar yang berfungsi sebagai entrepôt di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Pada tahun 1972, pemerintah melikuidasi PT Yado Warehousing untuk membentuk PT Bonded Warehouses Indonesia (Persero).[4] Pembentukan PT Bonded Warehouses Indonesia bertujuan untuk menggeser pengembangan entrepôt ke Pelabuhan Tanjung Priok. Pada tahun 1983, pemerintah juga membentuk PT Sasana Bhanda (Persero) untuk mengelola sebuah pergudangan lini satu di Cakung.[5] Pada tahun 1986, pemerintah menggabungkan Sasana Bhanda dan Bonded Warehouses Indonesia untuk membentuk perusahaan ini,[6] dengan wilayah usaha di Cakung dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada tahun 1990, pemerintah melikuidasi PT Pusat Perkayuan Marunda (Persero) dan menyerahkan asetnya ke perusahaan ini,[7] sehingga wilayah usaha perusahaan ini meliputi Cakung, Tanjung Priok, dan Marunda. Pada tahun 1994, pemerintah juga melikuidasi PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia (PKBI) dan menyerahkan asetnya ke perusahaan ini.[8]
Pada tahun 2018, perusahaan ini membentuk satu unit bisnis baru, yakni Pusat Logistik Berikat (PLB). Setahun kemudian, perusahaan ini mendirikan tiga anak usaha, yakni PT KBN Prima Logistik, PT KBN Graha Medika, dan PT Marunda Bandar Indonesia masing-masing untuk berbisnis di bidang logistik, pelayanan kesehatan, dan pengelolaan dermaga.[2][9] Pada bulan Januari 2022, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Danareksa sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di lintas sektor.[10]
Bisnis perusahaan
Bisnis PT KBN adalah mengelola kawasan industri baik yang berstatus kawasan berikat (Export Processing Zone) maupun non berikat. Pengertian kawasan berikat adalah wilayah tertentu di dalam daerah pabean Indonesia yang merupakan salah satu prasarana penunjang pengembangan ekonomi dengan menggunakan lokasi tersebut untuk meningkatkan industri pengolahan berorientasi ekspor yang mendapat insentif khusus yaitu pembebasan bea masuk dan pungutan negara lainnya.[11] Fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah kepada investor di KBN bahwa 50% dari hasil produksinya dapat dipasarkan di dalam negeri serta investor asing dapat memiliki saham 100%.[12]
Komisaris
Komisaris Utama : Irjen Pol (Purn) Deden Juhara
Komisaris : Dori Santosa
Komisaris : Andar Perdana Widiastono
Komisaris : Mayjen (Mar) (Purn) Yuniar Ludfi
Direksi
Direktur Utama: Agus Hendardi
Direktur Keuangan: Ikhwanoel
Direktur Pengembangan dan Komersial : Faruq Hidayat