Kawasan Industri Wijayakusuma
PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang biasa disingkat dengan PT KIW, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Kepemilikan saham PT KIW terbagi dalam 85,864% milik Danareksa, 11,672% milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2,462% milik Pemerintah Kabupaten Cilacap dan 0,001% milik Pemerintah Republik Indonesia.[3] Sejarah1988 - 1997Perusahaan ini didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988 dengan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H. Nomor: 10 dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1989 Nomor: C2-708. HT.01.01, dengan nama PT Kawasan Industri Cilacap (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986, dan berlokasi di Jl. M.T. Haryono, Lomanis, Cilacap Tengah, Cilacap.[4] 1998 - sekarangSelanjutnya berdasarkan akta Notaris Notaris Ny Asmara Noer, S.H. tanggal 31 Maret 1998 Nomor 33 dan 34 disahkan oleh Menteri Kehakiman Nomor: C2.11.420.HT.01.04 Tahun 1998. Tanggal 14 Agustus 1998 diadakan perubahan anggaran dasar perusahaan, yang antara lain perubahannya adalah nama perusahaan menjadi PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) dengan kantor pusat di Jl. Raya Semarang - Kendal KM 12, Tugurejo, Tugu, Semarang. Pada tanggal 24 Januari 2022, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Danareksa, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di lintas sektor.[5] DenahPenghargaan Proper BiruPT Kawasan Industri Wijayakusuma pada tahun 2012 - 2013 untuk pertama kalinya mengikuti pragram PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan mendapat peringkat BIRU. Informasi tersebut diumumkan pada tanggal 10 Desember 2013 oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui KEPMEN LH No 349 tahun 2013. KIW adalah satu-satunya pengelola kawasan industri di Jawa Tengah yang telah memperoleh penghargaan PROPER BIRU. Kategori penghargaan proper biru adalah telah mengelola Lingkungan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kreteria penilaian PROPER melalui dua tahap:
Untuk mendapatkan peringkat Hijau suatu perusahaan persyaratanya harus mendapat Program Biru berturut-turut selama 3 tahun periode penilaian. BisnisKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Nur Jannah mengatakan tahun ini merupakan realisasi pembangunan pabrik yang pada 2014 telah disurvei baik lokasi dan proses perizinan. Menurut dia, ketertarikan pengusaha garmen mengembangkan bisnis di Kota Atlas tinggi dengan alasan upah buruh lebih murah. Saat ini, tercatat ada dua investor garmen bersiap membangun pabrik di Kawasan Industri Wijayakusuma dengan investasi total Rp100 miliar.[6] Empat industri di Kawasan Industri Wijayakusuma akan mendapat pasokan CNG sebanyak 60 ribu meter kubik per bulan dari Pertamina Gas Negara (PGN). Pengembangan jaringan di Wijayakusuma akan diangkut melalui moda transportasi truk dalam bentuk gas bumi terkompresi (CNG) untuk kemudian dapat disalurkan kepada pelanggan.[7] Galeri
Referensi
Pranala luar
|