PT Kawasan Industri Makassar atau biasa disingkat menjadi KIMA, adalah anak usaha Danareksa yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri. Hingga tahun 2022, Danareksa memegang 60% saham perusahaan ini, sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar masing-masing memegang 30% dan 10% saham perusahaan ini.[3]
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1975, saat Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Perindustrian menjajaki kemungkinan pendirian kawasan industri di Makassar. Setahun kemudian, JICA mulai melakukan pra-studi kelayakan pendirian kawasan industri di Makassar. Kemudian JICA melakukan studi kelayakan pendirian kawasan industri di Makassar hingga tahun 1978. Setelah disimpulkan layak, pada bulan Maret 1978, Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) setuju memberikan bantuan dana untuk perancangan dan rekayasa kawasan industri, yang kemudian dikerjakan oleh JICA mulai bulan Oktober 1978 hingga Oktober 1979. Setahun kemudian, perjanjian pinjaman dana untuk pembangunan kawasan industri resmi diteken. Pada tahun 1981, pembangunan kawasan industri pun dimulai, dan akhirnya selesai pada tahun 1984. Kawasan industri tersebut kemudian dikelola oleh "Badan Pengelola Sementara Industrial Estate Ujung Pandang" hingga tahun 1987. Setahun kemudian, perusahaan ini resmi didirikan untuk mengelola kawasan industri tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1986.[4] Pada tahun 2018, perusahaan ini mulai membangun KIMA 2 di Maros.[3][5] Pada tanggal 24 Januari 2022, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Danareksa, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di lintas sektor.[6]
Usaha Industri
Central Business Cluster (CBC) dengan konsep “One Stop” estate business services.
Total Logistic Service dan Pengembangan infrastruktur kawasan, antara lain:
Container Yard, Warehouse,
Rental Building Industry & Equipment, BBM Industri,
Club House, Construction & Property Managemen, Rusunawa,
Power System & Telecomunication Facilities, and
Water Treatment Plan.
Jasa Penunjang Industri seperti: Jasa Service Charge, Water Supply (PDAM),
Jasa Pengangkutan dan Penyewaan alat berat, Klinik pengobatan dan Pelayanan Kesehatan.