PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi milik negara Indonesia yang berfokus pada perlindungan korban kecelakaan lalu lintas. Didirikan pada 1 Januari 1961, perusahaan ini beroperasi di bawah naungan Indonesia Financial Group dan memiliki kantor pusat di Jakarta. Dengan misi utama memberikan santunan kepada korban kecelakaan, Jasa Raharja telah menjadi bagian penting dari sistem asuransi sosial di Indonesia.[3]
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1960 saat pemerintah Indonesia menasionalisasi belasan perusahaan asuransi.[4] Pada tanggal 9 Februari 1960, Firma Blom & Van Der Aa, Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Sluyters & Co, dan NV Assurantie Maatschappij Djakarta digabung untuk membentuk PN Eka Bhakti, NV Assurantie Kantor O.W.J. Schlencker dan NV Kantoor Asuransi Kali Besar digabung untuk membentuk PN Eka Mulya, NV Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder diubah menjadi PN Eka Dharma, serta PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) diubah menjadi PN Eka Sakti. Pada tahun 1961, berdasarkan PP No. 15 Tahun 1961, keempat perusahaan tersebut digabung untuk membentuk PN Asuransi Kerugian Eka Karya.[5] Pada tanggal 1 Januari 1965, nama perusahaan ini diubah menjadi PN Asuransi Kerugian Jasa Raharja.[6]
Pada tanggal 30 Maret 1965, Menteri Keuangan menunjuk perusahaan ini untuk mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada tahun 1970, status perusahaan ini diubah menjadi perusahaan umum. Pada tahun 1978, pemerintah menugaskan perusahaan ini untuk mulai menerbitkan surat jaminan dalam bentuk surety bond, sehingga perusahaan ini menjadi pelopor penyelenggara surety bond di Indonesia.[7] Perusahaan ini juga mulai menyediakan layanan asuransi non-wajib, seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan perjalanan, jaminan tambahan, dsb. Pada tahun 1980, status perusahaan ini diubah menjadi persero.[8] Pada tahun 1994, dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, perusahaan ini tidak dapat lagi menawarkan layanan asuransi selain asuransi sosial, sehingga akhirnya bisnis surety bond dan asuransi non-wajib dipisah ke Asuransi Jasaraharja Putera.
Pada tahun 2020, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Indonesia Financial Group sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.[1][2][9]
Penghargaan
PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja meraih penghargaan The Best GRC Overall For Corporate Governance & Performance 2022.[10]