Sebelum terbentuknya Kecamatan Mandai, wilayah Kecamatan Mandai merupakan eks wilayah Kerajaan Tanralili yang terdiri 40 kampung sebagai berikut:
Kampung Masale
Kampung Amma'rang
Kampung Biringkaloro
Kampung Ba'do-Ba'do
Kampung Dulang
Kampung Sabantang
Kampung Kacici
Kampung Batangase
Kampung Pattontongang
Kampung Leko
Kampung Ba'do Ujung
Kampung Lekopancing
Kampung Makkaraeng
Kampung Panasakkang
Kampung Baku
Kampung Pao-Pao
Kampung Bontotangnga
Kampung Macinna
Kampung Billa
Kampung Kaluku
Kampung Salu
Kampung Tokka
Kampung Baru
Kampung Bara
Kampung Damma
Kampung Sambotara
Kampung Bossolo
Kampung Tanadidi
Kampung Bassikalling
Kampung Tanete Pakku
Kampung Ujung Paku
Kampung Puca
Kampung Mangento
Kampung Kabbung
Kampung Tamarampu
Kampung Tanete Bulu
Kampung Cindakko
Kampung Massulangka
Kampung Batulotong
Kampung Matowa
Bagian Onderafdeling Maros (1906)
Pada tahun 1906, Distrik Sudiang, Distrik Bira, Distrik Biringkanaya, dan Distrik Moncongloe bergabung dan menjadi bagian dari Onderafdeling Maros. Keempat distrik tersebut sebelumnya merupakan daerah otonom yang kemudian menjadi distrik adat gemenschaap. 4 distrik ini lazim disebut Gallarang Appaka karena masing-masing dipimpin oleh seorang kepala distrik yang bergelar Gallarang.
Status Distrik di Onderafdeling Maros (1952)
Pada tahun 1952, 5 dari 16 distrik/gallarang di Onderafdeling Maros merupakan cikal bakal lahirnya Kecamatan Mandai sebagai berikut:
Distrik Tanralili, dipimpin oleh seorang kepala distrik bergelar Karaeng
Distrik Sudiang, dipimpin oleh seorang kepala distrik bergelar Gallarang
Distrik Bira, dipimpin oleh seorang kepala distrik bergelar Gallarang
Distrik Biringkanaya, dipimpin oleh seorang kepala distrik bergelar Gallarang
Distrik Moncongloe, dipimpin oleh seorang kepala distrik bergelar Gallarang
Kronik status kecamatan
Wilayah Kabupaten Maros dalam sejarahnya telah mengalami pemekaran wilayah, termasuk didalamnya wilayah Mandai. Pada tanggal 4 Juli 1959, secara administratif Kabupaten Maros resmi dibentuk sebagai Daerah Swantantra tingkat II, ibu kota berkedudukan di Kota Maros, dan kuota jumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebanyak 15 orang anggota melalui dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Bab I Pasal 1, 2 & 3. Kabupaten Maros pada saat itu membawahi 16 distrik adat gemenschaap, yaitu: Distrik Simbang, Distrik Bontoa, Distrik Tanralili, Distrik Raya (Distrik Lau'), Distrik Turikale, Distrik Marusu, distrik-distrik dari Federasi Gallarang Appaka (Distrik Moncongloe, Distrik Biringkanaya, Distrik Sudiang, dan Distrik Bira), dan distrik-distrik dari Federasi Lebbotengae (Distrik Camba, Distrik Mallawa, Distrik Cenrana, Distrik Wanua Waru, Distrik Gattarang Matinggi, dan Distrik Laiya).
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, maka struktur pemerintahan yang ada kemudian mengalami perubahan. Distrik adat gemenschaap yang sebelumnya diformulasikan ke dalam bentuk distrik harus pula menyesuaikan sejak tanggal 19 Desember 1961 Kabupaten Maros tidak lagi terdiri dari distrik tetapi terbagi ke dalam 4 (empat) kecamatan. Pada tanggal 1 Juni 1963, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 mulai diberlakukan. Distrik/Daerah Adat/Kerajaan Lokal kemudian menghilang dari permukaan sejarah dengan dibentuknya kecamatan-kecamatan. 4 (empat) kecamatan yang terbentuk pada waktu itu sebagai berikut:
Distrik Turikale, Distrik Marusu, Distrik Lau, dan Distrik Bontoa melebur menjadi Kecamatan Maros Baru.
Distrik Simbang dan beberapa wilayah dari distrik tetangganya melebur menjadi Kecamatan Bantimurung.
Federasi Lebbotengae yang terdiri dari Distrik Cenrana, Distrik Mallawa, Distrik Camba, Distrik Laiya, Distrik Wanua Waru, dan Distrik Gattarang Matinggi melebur menjadi Kecamatan Camba.
Distrik Tanralili bergabung dengan Federasi Gallarang Appaka yang terdiri dari Distrik Bira, Distrik Biringkanaya, Distrik Moncongloe, dan Distrik Sudiang yang melebur menjadi Kecamatan Mandai. Federasi Gallarang Appaka sebelumnya adalah merupakan eks wilayah dari Kerajaan Gowa (Distrik Sudiang) dan Kerajaan Tallo (Distrik Bira, Distrik Biringkanaya, dan Distrik Moncongloe). Penyebutan "Gallarang" setingkat dengan distrik atau kecamatan pada masa Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo.[3]
Pada tahun 1956, karena perkembangan dan kemajuan zaman maka distrik-distrik di wilayah Gallarang Appaka berubah menjadi desa/lingkungan. Distrik Biringkanaya melahirkan Desa Daya dan Desa Tamalanrea; Distrik Bira melahirkan Desa Bira dan Desa Bulurokeng; Distrik Sudiang menjadi Desa Sudiang; dan Distrik Moncongloe menjadi Desa Moncongloe.
Tahun 1963
Berikut adalah wilayah-wilayah Kecamatan Mandai per 1 Juni 1963:
Selanjutnya pada tahun 1986 mulai dilakukan perencanaan pemekaran menjadi tujuh kecamatan. Pada tahun 1989, terjadi pemekaran wilayah kecamatan dengan dibentuknya 3 Kecamatan Perwakilan yakni:
Wilayah Kecamatan Mandai mengalami pengurangan luas wilayah seiring Kecamatan Tanralili resmi dibentuk dan diundangkan pada tanggal 23 Mei 1992 menjadi kecamatan definitif. Alasan pembentukan tersebut karena semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Maros dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah tesebut. Pembentukan kecamatan defenitif dalam wilayah Kabupaten Maros juga berpedoman kepada ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[7]
Kemudian pada hari kamis, tanggal 22 agustus 1996, DPD II KNPI Kabupaten Maros mengadakan “Seminar Pemekaran dan Perubahan Nama Kecamatan” dengan berlandaskan latar belakang kesejarahan sekaligus sebagai pemantapan “jati diri Maros” melalui kilas balik sejarah. Upaya DPD II KNPI Maros pada waktu itu mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari para budayawan dan pemerhati sejarah. Nama yang sarat dengan muatan historis memang punya arti tersendiri, terutama bagi orang-orang yang menghormati jati dirinya.
Bertolak dari hasil seminar tersebut, maka Bupati KDH Tingkat II Maros, Nasrun Amrullah (cucu dari H. Andi Page Manyanderi Petta Ranreng, Petta Imam Turikale III), lewat Surat Bupati KDH Tingkat II Maros, No.146.1/276/Pem. Tgl. 19 September 1996, meminta Persetujuan DPRD Tingkat II Maros untuk Pembentukan/Pemekaran Kecamatan. DPRD Tingkat II Maros kemudian membentuk panitia khusus yang kemudian membahas dan menetapkan pembentukan/pemekaran kecamatan yang telah ada serta diberi nama sesuai dengan nama distrik yang pernah ada.
Pada tanggal 3 Agustus 2001, dilakukan pembentukan Kecamatan Moncongloe melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2001. Pada Perda ini, wilayah Kecamatan Moncongloe diambil dari sebagian wilayah Kecamatan Mandai (Desa Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Bonto Bunga, dan Desa Bonto Marannu). Wilayah Kecamatan Mandai berkurang setelah Desa Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Bonto Bunga, dan Desa Bonto Marannu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Moncongloe. Sekarang wilayah Kecamatan Mandai meliputi Kelurahan Bontoa, Kelurahan Hasanuddin, Desa Tenrigangkae, Desa Bonto Matene, Desa Baji Mangai, dan Desa Pattontongan. Wilayah Kecamatan Mandai ini diterapkan pada bab IV pasal 7 ayat 2.
Berikut adalah wilayah-wilayah Kecamatan Mandai sejak 3 Agustus 2001 sampai sekarang:
Kecamatan Mandai memiliki luas 49,11 km² dan penduduk berjumlah 50.746 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 1.033,31 jiwa/km² pada tahun 2021. Adapun rasio jenis kelamin penduduk Kecamatan Mandai pada tahun tersebut adalah 100,93. Artinya, tiap 100 penduduk perempuan ada sebanyak 100 penduduk laki-laki. Berikut ini adalah data jumlah penduduk Kecamatan Mandai dari tahun ke tahun:
Kecamatan Mandai memiliki dua puluh enam wilayah di bawah kelurahan/desa dengan rincian sepuluh berstatus lingkungan dan enam belas berstatus dusun sebagai berikut:
Dusun Baddo-Baddo
Dusun Pao-Pao
Dusun Tamarunang
Dusun Barambang
Dusun Bentenge
Dusun Bonto Ramba
Dusun Borongloe
Dusun Bangun Polea
Dusun Mangento
Dusun Pattontongan
Dusun Salu
Dusun Bombongi
Dusun Bugis
Dusun Makkaraeng
Dusun Padaelo
Dusun Tinggito
Lingkungan Bontoa
Lingkungan Sambotara
Lingkungan Tamarampu
Lingkungan Tete Batu
Lingkungan Batangase
Lingkungan Kadieng I
Lingkungan Kadieng II
Lingkungan Kampung Baru
Lingkungan Padangalla
Lingkungan Padang Sessere
Daftar kepala wilayah kecamatan/camat
Kecamatan Mandai merupakan salah satu dari empat kecamatan tertua di Kabupaten Maros yang mulai diresmikan sejak 1 Juni 1963 sebagai hasil dari pemberlakuan secara resmi UURI No. 29 Tahun 1959. Sebelum disebut dengan istilah camat pada periode 2000-an hingga saat ini, Pemerintah Kecamatan Mandai disebut dengan nomenklatur kepala wilayah kecamatan. Berikut ini adalah daftar kepala wilayah kecamatan/camat di Kecamatan Bantimurung dari masa ke masa:
No.
Foto
Nama
Awal Menjabat
Akhir Menjabat
Keterangan
Referensi
1.
-
B.O.W. Rumagit (Pamong Praja)
1 Juni 1963
1 Januari 1965
kepala wilayah kecamatan definitif pertama
-
H. Andi Badoeddin Daeng Nuntung (Karaeng Tanralili)
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa, yaitu tipologi dan modal sosial.
Permen Kemendagri No. 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Provinsi Sulawesi Selatan: Kecamatan Mandai Kabupaten Maros Hal. 40
^Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (1972). Laporan Pelaksanaan Pembinaan Lembaga Sosial Desa. Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^Kantor Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1979). Penduduk Sulawesi Selatan hasil registrasi penduduk achir tahum 1978. Kantor Sensus dan Statistik Sulawesi Selatan. hlm. 80.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^Daftar nama dan kode desa/kelurahan se Indonesia, 1983: disusun menurut propinsi daerah tk. I, kabupaten & kecamatan. Alda/Penerbit Almanak R.I. 1983.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah (1976). Sejarah daerah Sulawesi Selatan. Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah. hlm. 292.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^Kantor Sensus & Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1981). Penduduk Sulawesi Selatan, hasil registrasi penduduk 1981. Kantor Sensus dan Statistik Sulawesi Selatan.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^ abBPS Kabupaten Maros (2011-09-26). Kecamatan Mandai Dalam Angka 2011. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-15.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^BPS Kabupaten Maros (2012-09-26). Kecamatan Mandai Dalam Angka 2012. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-15.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^BPS Kabupaten Maros (2013-09-26). Kecamatan Mandai Dalam Angka 2013. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-15.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^BPS Kabupaten Maros (2014-09-26). Kecamatan Mandai Dalam Angka 2014. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-15.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^BPS Kabupaten Maros (2015-10-31). Kecamatan Mandai Dalam Angka 2015. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-15.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^BPS Kabupaten Maros (2017-09-04). Statistik Daerah Mandai 2016. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-18.Periksa nilai tanggal di: |year= / |date= mismatch (bantuan)
^BPS Kabupaten Maros (2017-09-26). Kecamatan Mandai Dalam Angka 2017. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-15.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^BPS Kabupaten Maros (2018-09-26). Kecamatan Mandai Dalam Angka 2018. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-15.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^BPS Kabupaten Maros (2019-09-26). Kecamatan Mandai Dalam Angka 2019. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-15.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
^BPS Kabupaten Maros (2020-04-27). Kabupaten Maros Dalam Angka 2020. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-18.Periksa nilai tanggal di: |year= / |date= mismatch (bantuan)
^BPS Kabupaten Maros (2021-09-24). Kecamatan Mandai Dalam Angka 2021. maroskab.bps.go.id. BPS Kabupaten Maros. Diakses tanggal 2022-04-15.Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)