Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU No. 21 Tahun 2023 (sebagai revisi-nya) adalah undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah yang telah ditetapkan di Kalimantan Timur. UU ini mengatur berbagai aspek terkait pemindahan dan pembangunan ibu kota baru, termasuk administrasi, pemerintahan, tata ruang, lingkungan hidup, serta pembiayaan dan pengelolaan proyek ibu kota baru. Ibu kota baru akan berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ibu kota baru ini dinamakan "Ibu Kota Nusantara." Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa, untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat baik dari segi penduduk, lalu lintas, hingga lingkungan, dan untuk meningkatkan daya saing bangsa di kawasanregional dan internasional.[1]
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara akan bertanggung jawab atas pembangunan, pengelolaan, dan penyelenggaraan fungsi Ibu Kota Negara yang baru. Kepala Badan Otorita IKN ini ditunjuk oleh presiden dan memimpin pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan IKN Nusantara. Pembangunan IKN ini akan dibiayai dari berbagai sumber, termasuk APBN, kerjasama dengan pihak swasta, serta sumber pendanaan lain yang sah. IKN Nusantara memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara dengan kekhususan tertentu, yang memungkinkan pengelolaan tata kelola pemerintahan yang berbeda dari provinsi dan kabupaten/kota lain.[2]
Tahapan Pemindahan
Pemindahan ibu kota negara akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2022 sampai 2045, dimulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga pemindahan pusat pemerintahan dan aparatur negara. Kedua Undang-Undang ini menjadi landasan hukum resmi bagi proyek besar pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibu kota negara dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerintahan yang baru.[3]