Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) IKN adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah yang berlokasi di sisi tenggara kota Nusantara, Indonesia. Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan satu kesatuan lansekap yang tidak dapat dipisahkan antara manusia dan alam. IKN didesain sebagai Forest City yang akan menerapkan pembangunan dengan teknologi canggih ramah lingkungan serta berbagai aktivitas yang mendukung penurunan emisi gas rumah kaca. Tantangan yang muncul adalah menyeimbangkan antara pembangunan dengan lingkungan hidup dan kehutanan. Peranan penting masyarakat sangatlah diharapkan, terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga, karena pada hakikatnya sampah dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri. Salah satu yang dapat dilakukan masyarakat untuk berperan serta dalam mengelola sampah dan melestarikan lingkungan, adalah meninggalkan pola lama dalam mengelola sampah domestik (rumah tangga) seperti membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah, dengan menerapkan prinsip 4R yakni, reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (daur ulang) dan replace (mengganti) serta melakukan pemisahan sampah organik dan sampah anorganik.[1]
Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di IKN ini menempati lahan seluas 22,16 hektare, dan berkapasitas 70 Ton per hari dimulai dari teknologi pemilahan dan pengujian sampah, yang kemudian akan diproses sampai dapat didaur ulang, hingga akan dimasukan ke dalam incinerator yang sudah terakreditasi. Dengan demikian TPST ini akan ramah lingkungan, tidak menimbulkan bau dan polusi. Diperkirakan setiap harinya kawasan IKN ini akan menghasilkan 0,7-0,9 kilogram sampah per orang, per hari, sehingga kapasitas TPST ini harus menyesuaikan dengan perkiraan jumlah penduduk di IKN nantinya. [2]
TPST 1
Lokasi TPST 1 IKN yang berada dekat dari KIPP dan hanya berjarak 3 km maka perlu dilakukan penanganan terkait emisi, kebisingan dan bau serta potensi dampak lingkungan lainnya. Adapun lingkup pekerjaan Brantas Abipraya pada pembangunan TPST 1 IKN ini meliputi Bangunan Pengolahan 1, Bangunan Pengolahan 2, Menara dan Lansekap.
TPST 1 ini dapat menghasilkan pengolahan sampah berupa energi, tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan, sebesar 60% sampah yang ditimbulkan harus di daur ulang, sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk, serta residu dari pengelolaan minimum. Tak hanya itu, adanya TPST 1 ini nantinya tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan (net zero emission) dan memiliki residu dari pengolahan minimum.