Undang-Undang Penyandang Disabilitas |
---|
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas |
Tanggal penandatanganan | 15 April 2016 |
---|
Ditandatangani oleh | Presiden Joko Widodo (pengesahan) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly |
---|
|
Penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Keterbatasan ini dapat menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan dan berpartisipasi secara penuh dan efektif. |
Status: Diberlakukan |
Undang-Undang Penyandang Disabilitas di Indonesia bertujuan untuk menjamin kesetaraan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. UU ini mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan aksesibilitas. Selain itu, UU ini juga menekankan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan bermartabat.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: