Aksesibilitas (atau keteraksesan, ketercapaian) adalah derajat kemudahan dicapai oleh orang, terhadap suatu objek, pelayanan ataupun lingkungan. Dalam pengertian yang lain bahwa aksesibilitas merupakan ukuran kemudahan lokasi untuk dijangkau dari lokasi lainnya melalui sistem transportasi. Ukuran keterjangkauan atau aksesibilitas meliputi kemudahan waktu, biaya, dan usaha dalam melakukan perpindahan antar tempat-tempat atau kawasan.[1] Kemudahan akses tersebut diimplementasikan pada bangunan gedung, lingkungan dan fasilitas umum lainnya. Aksesibilitas juga difokuskan pada kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan fasilitas seperti pengguna kursi roda harus bisa berjalan dengan mudah di trotoar ataupun naik keatas angkutan umum.
Penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas, baik pengguna kursi roda maupun penyandang disabilitas netra, harus bisa menggunakan semua fasilitas umum seperti tulisan braille untuk menjelaskan fasilitas umum seperti di lift, stasiun, dan trotoar bagi pejalan kaki yang menggunakan ubin pemandu (guiding block).[2] Demikian pula bagi pengguna kursi roda yang harus bisa bermobilitas di trotoar, naik dan turun ke angkutan umum, dan memasuki kantor-kantor pelayanan umum dengan atau tanpa dibantu.
Transportasi
Di bidang transportasi, aksesibilitas adalah kemudahan mencapai suatu tujuan, dengan tersedianya berbagai rute alternatif menuju satu tempat.
Ukuran yang biasa digunakan dalam analisis lalu lintas i adalah
Dimana:
= indeks zona asal
= indeks zona tujuan
= fungsi biaya perjalanan
Model aksesibilitas tersebut bisa dibuat untuk pengguna kendaraan pribadi maupun pengguna kendaraan umum. Secara lebih mudah akssesibilitas bisa dihitung atas dasar panjang jalan per kilometer persegi, semakin panjang berarti semakin tinggi aksesibilitasnya.
^Muta'ali,Lutfi.(2015).Teknik Analisis Ragional Untuk Perencanaan Wilayah, Tata Ruang, Dan Lingkungan.Yograkarta:Badan perbit Fakultas Gegrafi (BPFG) Universitas Gajah Mada