Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman[1] dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau yang disebut sebagai omnibus law. omnibus law dianggap oleh beberapa orang bertentangan dengan sifat demokrasi[2][3]
Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik karena dikhawatirkan akan menguntungkan pemilik perusahaan (terutama perusahaan asing), konglomerat, kapitalis, investor (terutama investor asing) dan merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.[2]Rangkaian unjuk rasa untuk menolak undang-undang ini masih berlangsung dan menuntut agar undang-undang ini dicabut. Walau telah disahkan DPR, terdapat cacat dalam proses perundangan berupa perubahan isi materi UU yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana.[4]
Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan "inkonstitusional bersyarat" oleh Mahkamah Konstitusi, di mana undang-undang tersebut harus diperbaiki hingga maksimal 25 November 2023.[5]
Latar belakang
Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, menyampaikan rencananya mengenai perumusan omnibus law bersama DPR. Ia menyebutkan ada dua undang-undang yang akan tercakup di dalamnya, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.[6] Pada Februari 2020, pemerintah Indonesia mengajukan undang-undang sapu jagat ke DPR dengan target musyawarah yang selesai dalam tempo 100 hari.[7] Versi draf RUU dikritik oleh elemen media Indonesia, kelompok hak asasi manusia, serikat pekerja, dan organisasi lingkungan hidup karena mendukung oligarki dan membatasi hak-hak sipil rakyat.[8][9][10] Di lain pihak, Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendukung RUU ini.[11]
Setelah revisi yang dilakukan terhadap beberapa pasal, RUU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, tiga hari lebih cepat dari tanggal pengesahan yang dijadwalkan. Pengesahan RUU juga dilakukan sebelum hari unjuk rasa selanjutnya yang telah direncanakan oleh serikat pekerja. Beberapa jam sebelum disahkan, 35 perusahaan investasi mengirim surat yang memperingatkan pemerintah tentang konsekuensi berbahaya dari RUU tersebut bagi lingkungan.[2]
RUU Cipta Kerja merevisi sekitar 79 undang-undang yang telah ada sebelumnya.[13]
Ketenagakerjaan
RUU Cipta Kerja merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[14]
Gaji dan waktu kerja
RUU Cipta Kerja membatasi penetapan upah minimum oleh kabupaten dan kota, lalu memberikan rumus yang didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.[15]Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja, dengan syarat tertentu. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja dan buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.[16] RUU ini juga mengurangi batas pembayaran pesangon dari gaji 32 bulan menjadi gaji 19 bulan, ditambah gaji enam bulan yang disediakan oleh pemerintah.[17] Besaran pesangon ditentukan dengan mengatur nilai maksimalnya, berbeda dari UU Ketenagakerjaan yang mengatur nilai minimalnya.[16] Batas lembur dinaikkan menjadi empat jam per hari dan 18 jam per minggu, dan wajib hari libur dikurangi dari dua hari dalam seminggu menjadi hanya satu hari.[11] Undang-undang tersebut juga menghapus mandat cuti berbayar selama 2 bulan bagi pekerja yang bekerja selama lebih dari 6 tahun.[17]
Pekerja asing
Aturan dilonggarkan untuk pekerja asing, untuk memudahkan perekrutan tenaga kerja asing.[12] Sebelum UU ini disahkan, alih daya hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan produksi.[17] Warga negara asing yang tinggal (selama lebih dari 183 hari setahun) di Indonesia tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.[18]
Pemecatan
Aturan pemecatan pekerja dilonggarkan, dan proses yang diperlukan untuk melamar ke sebuah lembaga ketika memecat pekerja, yang dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja, dicabut.[17]
Peraturan lingkungan untuk bisnis dilonggarkan untuk proyek yang tidak diklasifikasikan sebagai "berisiko tinggi", meskipun perusahaan berisiko tinggi tersebut masih diharuskan untuk mengajukan analisis dampak lingkungan.[11] Undang-undang menyerahkan izin penggunaan dan kewenangan lahan kepada pemerintah pusat, dan menaikkan denda atas kerusakan lingkungan.[2]
Salah satu contoh perubahan peraturan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 35, angka 36, angka 37, dan angka 38 UU No. 32 Tahun 2020 diubah.[19]
Investasi
Undang-undang tersebut menciutkan daftar industri yang dilarang menerima investasi swasta dari 300 menjadi enam, antaranya obat-obatan terlarang, perjudian, ikan yang terancam punah, senjata kimia, dan bahan kimia industri.[2]
Televisi digital
Selain mengatur tentang hal-hal yang telah disebutkan di atas, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang penghentian siaran analog atau yang umumnya disebut dengan peralihan ke televisi digital. Menurut undang-undang ini, penghentian siaran analog akan terjadi paling lambat 2 tahun sesudah undang-undang ini diberlakukan.[20]
Sejak Februari 2020, berbagai unjuk rasa digelar di beberapa daerah Indonesia dengan titik orasi berada di depan gedung DPRD dan jalan-jalan lainnya. Beberapa protes berlangsung damai, sementara yang lain berubah menjadi kekerasan, menyebabkan kerusakan properti, serta korban jiwa dan penangkapan.[butuh rujukan]
Peran influencer media sosial dan akun palsu
Pada Agustus 2020, beberapa pemengaruh (influencer) media sosial di Indonesia menggaungkan pesan proundang-undang cipta kerja melalui beragam media sosial. Tanda pagar #IndonesiaButuhKerja digunakan pada pemengaruh melalui iklan, komik strip, video, atau konten lainnya untuk mempromosikan keuntungan setelah RUU Cipta Kerja ini disahkan, sekaligus mengklarifikasi beberapa isu negatif yang beredar.[21] Upaya ini dikritik keras oleh beberapa pihak, terutama aktivis internet yang sejak awal menolak pembahasan RUU ini. Beberapa pemengaruh yang mengunggah konten pro-RUU ini kemudian berhenti mempromosikan pesan tersebut. Salah satunya, musisi Ardhito Pramono, mengaku dibayar untuk mempromosikan dukungan terhadap RUU ini.[22] Masyarakat kemudian mengaitkan aktivitas ini dengan pertemuan Jokowi dengan para pemengaruh di Istana Kepresidenan dengan dugaan bahwa para pemengaruh tersebut direkrut oleh pemerintah secara langsung untuk membungkam suara oposisi.[23]
Selain selebritas, akun-akun pemengaruh lain dan akun-akun anonim juga dimobilisasi untuk mengisi media sosial lewat beragam konten mendukung Omnibus Law, serta menyerang kritikus dengan menggunakan kata kasar dan tuduhan menyebar hoax.[24][25] Sebagian dari mereka berasal dari tim eks-relawan Jokowi selama Pilpres 2014 dan 2019. Dalam satu tim untuk menyebar isu Omnibus Law, mereka mendapat uang sejumlah Rp.25.000.000.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul UlamaSaid Aqil Siradj menyatakan penentangannya terhadap RUU tersebut dan mengecamnya karena hanya menguntungkan kapitalis, investor, dan konglomerat.[11]
^ abGhaliya, Ghina (6 Oktober 2020). "Indonesia passes jobs bill as recession looms" (dalam bahasa Inggris). The Jakarta Post. Diakses tanggal 7 Oktober 2020.Lebih dari satu parameter |last1= dan |last= yang digunakan (bantuan); Lebih dari satu parameter |first1= dan |first= yang digunakan (bantuan)
^Mufti, Lailuddin; Rasidi, Pradipa P. (2021-10-13). "Selling the Omnibus Law on Job Creation" (dalam bahasa Inggris). Inside Indonesia. Diakses tanggal 2021-10-13.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)