Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga RupiahRancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah adalah rancangan undang-undang yang mengatur tentang redenominasi rupiah. RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2010. Latar belakangRencana mengenai redenominasi rupiah pertama kali muncul pada tahun 2010, ketika Bank Indonesia mulai membahas rencana ini imbas pecahan tertinggi uang kertas rupiah yakni Rp100.000 menempati peringkat kedua terbesar di dunia di bawah 500.000 dong Vietnam (sekitar Rp250.000).[1] Hasil pembahasan akan dilaporkan kepada pemerintah pada tahun yang sama.[2] Menteri Perekonomian Hatta Rajasa sempat menyebutkan wacana redenominasi tidak akan masuk dalam agenda pemerintah.[3] Bank Indonesia mengusulkan rencana redenominasi dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang.[4] Tanggapan awal menyoroti kebijakan Gunting Syafruddin. Redenominasi direncanakan disosialisasikan sejak 2011 hingga 2012, dilakukan pada 2013 dengan masa peralihan berakhir pada 2015, penarikan mata uang lama sejak 2016 hingga 2018, penghapusan kata "baru" pada rupiah sejak 2019 hingga 2021, dan dituntaskan pada 2022.[5] Pada 23 Januari 2013, Bank Indonesia telah menyiapkan rancangan tiga uang kertas pecahan tertinggi redenominasi yang masing-masing menampilkan Oemar Said Tjokroaminoto, Djoeanda Kartawidjaja, dan Mohammad Husni Thamrin di uang kertas pecahan Rp100, Rp50, dan Rp20.[6] Referensi
Pranala luar
|