Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara adalah undang-undang yang mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Undang-Undang ini disingkat dengan UU ASN,[1] Setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Untuk diketahui, RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah mulai dibahas Komisi II DPR RI usulkan terkait RUU tentang Perubahan UU ASN.[2] Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Yang menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1). Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas.[3] Rencana penghapusan eselon III dan IV sementara data menyebut bahwa jumlah ASN terus menurun, dikhawatirkan berdampak pada menggantungnya harapan lulusan perguruan tinggi untuk menjadi ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR RI, yang merupakan RUU inisiatif DPR.[4] Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara pada tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.[3] pada 28 Januari 2021, Daftar inventaris masalah (DIM)[5] dari pemerintah DPR membentuk Panitia Kerja (Panja)[6] dalam rapat antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah.[4] terkait pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini secara massal, pemerintah dan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perancangan pegawai.[4] PerubahanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang ini dibuat untuk mengatur aturan mengenai disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil. UU ini juga mengatur tentang Aparatur Negara Tidak boleh condong pada poros politik atau perlu memiliki sikap netralisasi terhadap politik.[7] Referensi
|