Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
AkronimUU ASN
Disahkan olehSusilo Bambang Yudhoyono
Tanggal mulai berlaku15 Januari 2014

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara adalah undang-undang yang mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Undang-Undang ini disingkat dengan UU ASN,[1] Setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Untuk diketahui, RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah mulai dibahas Komisi II DPR RI usulkan terkait RUU tentang Perubahan UU ASN.[2] Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Yang menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1). Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas.[3]

Rencana penghapusan eselon III dan IV sementara data menyebut bahwa jumlah ASN terus menurun, dikhawatirkan berdampak pada menggantungnya harapan lulusan perguruan tinggi untuk menjadi ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR RI, yang merupakan RUU inisiatif DPR.[4]

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara pada tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.[3]

pada 28 Januari 2021, Daftar inventaris masalah (DIM)[5] dari pemerintah DPR membentuk Panitia Kerja (Panja)[6] dalam rapat antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah.[4] terkait pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini secara massal, pemerintah dan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perancangan pegawai.[4]

Perubahan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang ini dibuat untuk mengatur aturan mengenai disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil. UU ini juga mengatur tentang Aparatur Negara Tidak boleh condong pada poros politik atau perlu memiliki sikap netralisasi terhadap politik.[7]

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
  2. ^ Indraini, Anisa. "Tjahjo hingga Tito Rapat Bareng DPR Bahas RUU ASN, Ini Poin-poinnya". detikfinance. Diakses tanggal 2021-02-03. 
  3. ^ a b Astuti, Nur Azizah Rizki. "Komisi II DPR Ungkap Alasan Istilah Tenaga Honorer Dihapus". detiknews. Diakses tanggal 2021-02-08. 
  4. ^ a b c Muhammad Dzulfiqar (Selasa, 19 Januari 2021 11:40 WIB). "Komisi II Siap Bentuk Panja RUU, GG PAN Soroti Masa Depan ASN". www.goriau.com. 
  5. ^ "JPNN, Komisi II Optimistis Pemerintah akan Menyerahkan DIM Revisi UU ASN". www.jpnn.com. 2021-02-02. Diakses tanggal 2021-02-24. 
  6. ^ LIVE STREAMING - Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait RUU ASN, diakses tanggal 2021-02-24 
  7. ^ Fathan, Ukasyah (17 September 2021). "Penetapan Undang-undang Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Aparatur Sipil Negara". Idnwow.com. Diakses tanggal 17 September 2021.