Resolusi 1419 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1419 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Juni 2002. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Afganistan, DKPBB menyatakan bahwa negara tersebut telah sukses mengadakan loya jirga darurat dan menyerukan kerjasama masyarakat Afganistan dan Pemerintahan Transisi.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|