Resolusi 1412 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1412 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Mei 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, DKPBB menangguhkan pembatasna perjalanan terhadap para pejabat UNITA usai negara tersebut menandatangani Memorandum Pemahaman antara mereka dan Pemerintahan Angola.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|