Resolusi 1402 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1402 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2002. DKPBB menyerukan gencatan senjata langsung antara Israel dan Palestina dalam Operasi Tameng Pertahanan.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|