Resolusi 1407 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1407 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Mei 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Somalia, DKPBB meminta Sekjen untuk membentuk tim untuk menulai kewajiban panel pakar untuk memantau pelanggaran embargo senjata terhadap negara tersebut.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|