Resolusi 1443 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1443 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 November 2002. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang masa kegiatan ekspor produk minyak bumi asal Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan sampai 4 Desember 2002.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|