Resolusi 1390 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1390 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Januari 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Afganistan dan terorisme, DKPBB memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap Osama bin Laden, Al-Qaeda, Taliban dan pihak lain yang berasosiasi dengan mereka.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|