Resolusi 1451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 17 Desember 2002. Isinya menyatakan laporan dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yakni Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2003.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|