Resolusi 1451 Dewan Keamanan PBB |
---|
Perlintasan perbatasan antara Israel dan Suriah |
Tanggal | 17 Desember 2002 |
---|
Sidang no. | 4.670 |
---|
Kode | S/RES/1451 (Dokumen) |
---|
Topik | Situasi di Timur Tengah |
---|
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
---|
Hasil | Diadopsi |
---|
|
Anggota tetap | |
---|
Anggota tidak tetap | |
---|
Resolusi 1451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 17 Desember 2002. Isinya menyatakan laporan dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yakni Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2003.[1]
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: