Resolusi 1453 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1453 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 24 Desember 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afganistan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) mendukung "Deklarasi Kabul tentang Hubungan Jiran yang Baik" yang ditandatangani oleh pemerintahan Afganistan dan enam negara jiran pada 22 Desember 2002.[1] Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|