Resolusi 1435 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1435 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 September 2002. DKPBB menuntut penghentian tindak Israel di Ramallah, yang meliputi penghancuran infrastruktur Palestina.[1] Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|