Resolusi 1403 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1403 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 April 2002. DKPBB menuntutu implementasi Resolusi 1402 oleh pihak Israel dan Palestina.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|