Resolusi 1437 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1437 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 2002. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1088 (1996), 1147 (1998), 1147 (1998), 1183 (1998), 1222 (1999), 1252 (1999), 1285 (2000), 1307 (2000), 1357 (2001), 1362 (2001), 1387 (2002), dan 1424 (2002), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Desember 2002.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|