Resolusi 1414 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1414 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 23 Mei 2002. Usai Republik Demokratik Timor Leste (Timor Leste) mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Timor Leste diterima.[1] Majelis Umum kemudian menerima Timor Leste masuk PBB pada 27 September 2002 lewat Resolusi 57/3.[2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|